Kabel Milik Telkom Witel Solo yang Hilang Ternyata Dijual di Jakarta dan Cikarang
JAKARTA – Tiga orang pelaku yang terlibat dalam pencurian kabel PT Telkom di Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, diamankan Polres Sukoharjo. Polisi masih mengejar lima pelaku lainnya yang masih buron.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan saat ini adalah MR (24), MRF (26), dan JH (28). Ketiganya ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan.
Dijelaskan Kapolres, kasus pencurian kabel Telkom di Jalan Diponegoro tepatnya timur SMP Kristen Kartasura tersebut terjadi pada Selasa 9 November, dini hari. Barang yang dicuri adalah kabel tembaga seberat 2 ton milik PT Telkom Wilayah Telekomunikasi (Witel) Solo.
"Kami masih melakukan pengejaran lima pelaku lainnya diduga terlibat kasus pencurian itu," kata Kapolres kepada wartawan.
Kawanan pelaku pencurian tersebut, kata Kapolres, dengan cara masuk ke gorong-gorong kemudian memotong kabel tersebut menggunakan alat kapak.
Baca juga:
- Sejumlah Pati Polri Dilantik Hari Ini, Argo Yuwono Jadi Asisten Logistik (Aslog) Kapolri
- Polres Jakut Masih Kejar Satu Orang Pelaku Pembunuhan dalam Tawuran di Jalan Kamal, Penjaringan
- 4 Tokoh Dapat Gelar Pahlawan pada 10 November, Salah Satunya Usmar Ismail
- Jejak Para Pejuang di Monumen Pandemi COVID-19 Jawa Barat
Kabel Telkom tersebut di dalam tanah, pelaku melaksanakan aksinya dengan membuka pintu akses kabel yang berat dengan cara menariknya dengan menggunakan truk. Polisi mendapat laporan langsung ke lokasi dan mengamankan tiga pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Tersangka mengaku telah melakukan pencurian kabel sebanyak empat kali. Dua kali di wilayah Blitar dan dua lainnya di Kartasura Sukoharjo. Adapun hasil dari pencurian kabel ini dijual ke daerah Jakarta dan Cikarang.
"Atas kejadian itu, PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp250 juta," kata Kapolres.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sejumlah potongan kabel telkom panjang tiga meter atau berat 2 ton, satu unit truk warna kuning nopol E 9398 F, dua kapak sebagai alat pemotong, satu palu, dan satu pahat.
Atas perbuatan para pelaku dikenai pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.