Demokrat Kubu KLB Bersyukur Judicial Review AD/ART Ditolak Mahkamah Agung
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk tidak menerima uji materi atau judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Meskipun kami bersyukur dengan penolakan judicial review oleh Mahkamah Agung, namun kami tetap sangat menghargai upaya hukum judicial review yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat," Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad dalam keterangannya, Rabu, 10 November.
Menurut Rahmad, Mahkamah Agung tentu memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak judicial review tersebut. Kubunya, kata dia, menghargai dan menghormati pilihan Mahkamah Agung itu.
"Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat," jelas Rahmad.
Baca juga:
- Kubu Moeldoko Sebut Saksi Demokrat AHY Tak Paham Objek Gugatan: Pendapatnya Sesuai Orderan Saja
- Didiagnosis Kanker Prostat, Demokrat Kubu KLB Ajak Masyarakat Doakan Kesembuhan SBY
- Benny Harman Tuding Yusril Seperti Hitler, Jubir Kubu KLB: Totaliter Tercermin di AD/ART Demokrat 2020
- Heboh Yusril Ihza Mahendra Gandeng Hotman Paris 'Hancurkan' Demokrat Kubu AHY, Cek Faktanya!
"Di TUN 150, kami menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD ART Tahun 2021. Jika judial review tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami," tambah dia
Namun dengan penolakan MA tersebut, lanjut Rahmad, maka gugatan pihaknya di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART menjadi tertutup.
"Menurut jadwal, minggu depan, gugatan kami di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan. Dua minggu setelahnya sudah ketok palu. Kami optimis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN," kata Rahmad.
"Amar putusan, permohonan keberatan hukum tidak dapat diterima," demikian yang tertulis di laman resmi MA, Selasa, 9 November.
Adapun pemohon dalam permohonan tersebut tercatat atas nama Muhammad Isnaini Widodo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai termohon.