Lakukan Survei Kebutuhan Hidup Layak, Asosiasi Buruh Desak Pemerintah Menaikkan Upah Minimum 2022 Sebesar 7 hingga 10 Persen
JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7 hingga 10 persen. Tuntutan tersebut berdasarkan pada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di 24 Provinsi, dengan menggunakan 60 komponen KHL.
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan hasil survei KHL KSPI menunjukkan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2022 yang paling layak adalah sebesar 7 sampai dengan 10 persen. Dengan demikian ASPEK mendesak Pemerintah untuk tidak memaksakan penetapan upah minimum tahun 2022 hanya berdasarkan pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Mirah menekankan bahwa Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dalam proses sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. Sehingga segala peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seharusnya dikesampingkan dan tidak dipaksakan untuk diberlakukan.
"ASPEK Indonesia meminta Pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2022, dengan tetap menggunakan formula perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kenaikan Upah Minimum harus berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 November.
Mirah juga mengkritisi lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Lemahnya fungsi pengawasan menjadi permasalahan serius yang selalu gagal dibenahi oleh pemerintah.
Baca juga:
Akibatnya, lanjut Mirah, masih banyak perusahaan yang membayar upah pekerjanya hanya sebatas upah minimum. Padahal seharusnya upah minimum hanya diberikan kepada pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja yang berkeluarga atau masa kerja lebih dari satu tahun seharusnya mendapatkan upah di atas upah minimum. Kondisi ini terjadi karena banyak perusahaan yang 'nakal' karena tidak membuat Struktur dan Skala Upah di perusahaannya. Padahal Struktur dan Skala Upah wajib dibuat oleh perusahaan.
"ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk serius dan tidak cuma 'lips service' dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta tegas menindak perusahaan yang tidak bertanggungjawab dan semena-mena terhadap pekerjanya," ucapnya.