Ribut-Ribut PKS vs PDIP Usai Sindir Puan Maharani di Rapat Paripurna
JAKARTA - Kejadian menarik tersorot dalam rapat Paripurna DPR usai mengambil keputusan persetujuan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto pada Senin, 8 November.
"Bagaimana mau capres, hak konstitusi kami di tutup," tegas Fahmi.
Anggota Komisi X DPR itu mengatakan dirinya sengaja menyampaikan interupsi di dalam rapat paripurna tunggal hari ini. Sebab, kata dia, hak yang akan sampaikan di interupsi itu berkaitan dengan ketahanan negara.
"Rencana yang ingin saya sampaikan sudah saya sampaikan dan sengaja di momen paripurna sekarang karena berkaitan erat dengan pengesahan panglima, seperti yang tadi saya sampaikan," jelas Fahmi.
"Itu kan bagian yang tidak terpisahkan dari ketahanan negara kita, ingin saya sandingkan dengan ketahanan moral bangsa, begitu tapi kesempatan itu begitu saja tidak diizinkan, maka saya sampaikan protes seperti yang teman-teman sampaikan," sambungnya.
Kendati demikian, legislator dapil Bogor itu menjelaskan dirinya sudah meminta maaf kepada PDIP terkait persoalan ini. Pasalnya, Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto sempat menghampiri Fahmi usai menyindir Puan.
"Hal itu sudah selesai tadi, temen-temen PDIP saya juga sudah minta maaf tapi ini jadi pelajaran besar, terutama untuk pimpinan DPR, untuk menghargai dan menjamin konstitusi saya sebagai anggota DPR," kata Fahmi.
Baca juga:
- Interupsi Tak Dihiraukan Puan Maharani, PKS Protes: Mohon Pimpinan DPR Menghormati Kewajiban Anggota
- Interupsi PKS Hingga Sentil Puan Maharani 'Bagaimana Mau Capres' Ternyata Tak Terkait Panglima TNI
- Banjir di Sejumlah Daerah, Puan Maharani: Pemerintah Harus Sigap Selamatkan Warga, Rakyat Jadi Prioritas
- Sempat Sindir Puan Maharani 'Bagaimana Mau Capres, Hak Konstitusi Ditutup', Legislator PKS Minta Maaf ke PDIP
Jazuli menyampaikan, interupsi yang hendak disampaikan oleh Fahmi Alaydroes tidak terkait Panglima TNI. Tapi soal Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Kalau tadi ada anggota fraksi PKS yang ngomong Interupsi, yaitu habib Fahmi Alaydrus, itu tidak ada kaitannya dengan panglima baru," ujar Jazuli di Ruang Fraksi PKS, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 November.
Jazuli mengatakan, interupsi tersebut lantaran peraturan menteri Mendikbudristek telah menimbulkan banyak kontroversi di masyarakat. Menurutnya, Permendikburistek tersebut bermasalah.
"Bahkan mengundang kontroversi termasuk Muhammadiyah, ormas Islam yang cukup besar juga sangat menyayangkan dan mengkritisi permennya itu," jelasnya.
"Kami hanya mengutip pasal 256 tata tertib DPR tahun 2020. Ayat 2 rapat paripurna DPR merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR. Kecuali paripurna DPR mengucapkan sumpah janji," ujar Al Muzammil Yussuf di Ruang Fraksi PKS, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 November.
Muzammil menyebutkan, dalam ayat 6 setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama 7 menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijakan ketua rapat.
"Poin ini dibacakan untuk mengingatkan kita semua termasuk pimpinan DPR untuk saling menghormati tugas dan kewajiban pimpinan sekaligus kewajiban anggota," tegas Muzammil.
Menurutnya, anggota juga punya hak menyampaikan aspirasi tersebut. Oleh karena itu, kata Muzammil, PKS menghimbau dalam setiap paripurna pimpinan DPR saat memimpin rapat untuk merujuk pasal 256 khususnya ayat 6.
"Karena kami sebagai fraksi oposisi tidak dalam pemerintahan itulah ruang kami untuk menyampaikan aspirasi publik," katanya.
Menurut Muzammil, apa yang disampaikan anggota fraksi PKS Fahmi Alaydroes dalam rapat paripurna adalah sebagai bentuk protes. Diketahui, kesal interupsinya tak dihiraukan Fahmi menyinggung Puan Maharani terkait pencapresan.
Adapun apa yang disampaikan dalam interupsi, lanjut anggota Komisi I DPR itu, tidak kalah penting dari pelantikan atau pemilihan resmi panglima TNI. Karena panglima TNI dalam aspek pertahanan negara, sementara yang akan Fahmi sampaikan sebagai Komisi X adalah pertahanan moral anak bangsa.
"Kami fraksi PKS hadir 10 maksimal. Kalau beliau hadir berarti betul-betul ada yang disampaikan oleh fraksi. Mohon pimpinan DPR menghormati. Karena kalau tidak disampaikan kita bisa di rumah dengan zoom. Jadi dengan segala hormat kepada pimpinan dan teman teman PDIP tidak ada maksud kami merendahkan pimpinan tapi untuk menghormati tatib yang berlaku di DPR," tandas Muzammil Yusuf.
Sementara, anggota DPR fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno turut membela Puan. Dia menyebut interupsi Fahmi tidak elok lantaran paripurna itu beragendakan tunggal.
Atas kesepakatan agenda tunggal itu lah, Hendrawan menyebut tidak elok jika anggota DPR menyampaikan interupsi. Terlebih, kata dia, interupsinya berkaitan dengan berbagai masalah yang berkembang di Komisi DPR.
"Untuk menghormati kesepakatan tersebut, memang tidak elok dibuka sesi yang terkait dengan interupsi atau masukan anggota tentang berbagai masalah yang berkembang di komisi-komisi," katanya.
Hendrawan menekankan pimpinan DPR RI selalu mempersilakan interupsi jika acara rapat paripurna beragendakan jamak atau tidak tunggal.
Lebih lanjut, Hendrawan juga menyayangkan adanya celetukan tidak pantas dari Fahmi yang disampaikan kepada Puan saat interupsinya tidak digubris. Dia lantas menyebut pihaknya masih menelusuri lebih lanjut terkait celetukan tersebut.
"Tentang celotehan atau celetukan tersebut, kami masih mengumpulkan informasi yang sahih. Terkadang di suatu rapat memang ada anggota yang bertingkah tidak pantas dan bicara di luar konteks," pungkasnya.