Pemkab Gianyar Bali Pastikan Bangun Mal di Eks Gedung Hardys
GIANYAR - Pemkab Gianyar, Bali, memastikan membangun gedung mal di eks bangunan supermarket Hardys untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
Bupati Gianyar Made Mahayastra bersama OPD terkait dan tim ahli menegaskan hal itu seusai mengadakan pertemuan di ruang kerja Bupati Gianyar.
Sebelumnya, rencana pembangunan mal diutarakan Bupati Mahayastra menyusul laporan dari Sekda (selaku pengelola barang milik daerah/pengguna aset dan barang) soal aset Pemkab Gianyar yakni gedung eks Hardys tidak termanfaatkan usai berakhirnya masa kontrak pada Januari lalu.
Menindaklanjuti rencana bupati, Sekda membentuk tim yang terdiri dari OPD terkait, juga melibatkan ahli ekonomi dan ahli hukum.
Usai rapat, Bupati Made Mahayastra menjelaskan bahwa eks bangunan Hardys sudah selesai kontrak gedung pada Januari 2021 lalu. Dengan selesainya masa kontrak tersebut, Pemkab Gianyar membuat perencanaan membangun gedung yang baru pada lahan tersebut.
"Perencanaannya sudah ada, eks Hardys akan dibangun mal yang di dalamnya akan ada mal pelayanan publik, restoran termasuk parkir," jelas Bupati Mahayastra dikutip Antara, Minggu, 7 November.
Bangunan mal nanti sama megahnya dengan Pasar Rakyat Gianyar yang dalam waktu dekat akan serah terima pekerjaan.
Bupati Mahayastra juga menjelaskan proses lelang pembongkaran bangunan juga sudah dilakukan.
"Proses tender pembongkaran gedung sudah dilakukan jumat kemarin, sudah ada pemenang dengan nilai penawaran Rp851 juta lebih, paling lambat Selasa besok pembayaran harus sudah dilakukan oleh yang bersangkutan dan uang tersebut masuk kas daerah," jelasnya.
Pembongkaran akan berlangsung selama 40 hari sejak tanggal 12 November 2021. Setelah proses pembongkaran selesai, akan dilanjutkan dengan tender pembangunan.
Dijelaskan, pembangunan dan pengelolaan mal nantinya akan menggunakan sistem Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer/BOT). BOT adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian BOT.
Baca juga:
Selain itu diatur soal mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah selama masa bangun guna serah berakhir.
"Dengan bangun guna serah ini kita bisa menentukan peruntukan dari bangunan tersebut, yang bisa kita atur dalam dokumen tender, berbeda dengan sewa seperti biasanya," kata Bupati Mahayastra.
Dirinya berharap Gianyar bisa maju secara ekonomi dan masyarakat Gianyar bisa menikmati hiburan seperti di kota-kota besar lainnya.
"Jadi nanti warga Gianyar tidak perlu lagi ke Denpasar untuk bisa jalan-jalan ke mall atau sekedar menonton film," imbuh bupati.