Soal Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPS: Pemerintah Serahkan pada KPU

JAKARTA - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum menyepakati jadwal pelaksanaan pemilu 2024. Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Andriantoro mengatakan bahwa pemerintah menyerahkan keputusan penyelenggaraan jadwal pemilu kepada KPU.

Lebih lanjut, Juri mengatakan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, KPU berhak menentukan keputusan akhir mengenai jadwal pesta demokrasi lima tahunan sekali itu.

"Mengenai jadwal pemilu, pemerintah kan sudah memberikan pandangan. Tapi pemerintah sudah tahu yang akan menentukan dan memutuskan jadwal pemilu 2024 adalah nanti penyelenggara pemilu (dalam hal ini) KPU," tuturnya, di Kantor Staf Kepresidenan, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, dikutip pada Sabtu, 6 November.

Karena itu, kata Juri, mengenai jadwal pemilu sebaiknya menunggu keputusan KPU di akhir. Meskipun demikian, Juri mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan pandangan dan DPR juga telah melakukan rapat untuk menentukan rumusannya.

"Jadi kita tunggu saja karena pemerintah sudah berpandangan, DPR sudah rapat dan bahas, nanti rumusannya gimana tunggu KPU di akhir," ucapnya.

Sekadar informasi, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara pemerintah dan KPU mengenai jadwal penyelenggaraan pemilu 2024.

Meski begitu, di satu sisi KPU mengusulkan agar hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 21 Februari 2024, sementara pemerintah mengusulkan 15 Mei 2024.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa berharap pemerintah dan KPU dapat segera menyepakati jadwal peninggalan pemilu 2024. Menurut Saan, jika pada masa sidang ini jadwal pemilu 2024 belum ditetapkan, maka diprediksi akan molor hingga penetapan anggota KPU periode 2022-2027. Saan mengaku khawatir hal itu justru memberatkan komisioner KPU yang baru.

Sementara itu, KPU menyebut beban penyelenggaraan pemilu akan terlalu berat jika pemungutan suara pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024. Sedangkan, pilkada digelar pada November 2024.

Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pada prinsipnya KPU tidak terpaku pada tanggal yang ditetapkan untuk hari pemungutan suara. Menurut dia, yang penting bagi KPU, masing-masing tahapan pemilu cukup waktunya.

Menurutnya, jika penyelenggaraan hari pemungutan pemilu 2024 pada Mei 2024 dan pilkada pada November 2024 maka waktu dari hari pemungutan ke tahapan awal pilkada sangat singkat sekali.