Bagikan:

BANTUL - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 dimulai pertengahan Juni tahun ini.

"Kalau ditarik dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu 'kan tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kalau hari pemungutan itu pada tanggal 14 Februari 2024, tahapan pemilu dimulai 14 Juni 2022," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho dikutip Antara, Jumat, 27 Mei.

Karena itu, kata dia, lembaga penyelenggara pemilu di daerah sejauh ini belum memulai melakukan tahapan, atau masih menunggu petunjuk teknis yang ketentuannya dalam peraturan KPU.

Menurut dia, tahapan Pemilu 2024 pada tahun 2022 ini pun lebih banyak dilakukan di tingkat pusat ketimbang di daerah. Setelah dari pusat, akan disusun jadwal tahapan sebagai acuan KPU di daerah.

"Memang tahapan pada tahun 2022 ini sebagian besar masih berada di tingkat pusat meskipun pada tahun ini sudah ada verifikasi partai politik. Jadi, kalau dari sisi tahapannya, nanti akan ada verifikasi partai politik pada tahun 2022. Kendati demikian, kami tunggu penentuan KPU soal tahapan dan jadwal," katanya.

Tahapan verifikasi partai politik, lanjut dia, untuk memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Jadwal belum ada. Akan tetapi, kalau yang bisa kami sampaikan dari sisi tahapan verifikasi partai politik dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan. Kalau hari pemungutan pada bulan Februari, pada bulan Agustus sudah mulai verifikasi parpol," katanya.

Menyinggung soal anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024, dia mengatakan bahwa sepenuhnya akan dibebankan pada pemerintah pusat dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kalau rencana anggaran untuk pemilu, anggaran murni APBN. Ini beda dengan pemilihan kepala daerah. Kami memang sudah diminta untuk susun rencana anggaran pemilu," katanya.