Ombudsman DIY Tidak Temukan Dugaan Tindak Kekerasan terhadap Tahanan di Lapas Perempuan Wonosari
YOGYAKARTA - Ombudsman perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) tidak menemukan adanya dugaan kekerasan fisik kepada tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Ketua ORI DIY Budhi Masturi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta bahwa dirinya mendapat kekerasan fisik.
"Hari ini, kami melakukan peninjauan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta untuk melakukan identifikasi dan fasilitasi pihak pelapor dan terlapor untuk kedua kalinya," kata Budi dikutip Antara, Kamis, 4 November.
Budi mengatakan identifikasi dan fasilitasi ini sudah dilakukan dua kali sejak adanya laporan masuk. Hasil sementara identifikasi dan fasilitasi tahap pertama, pihaknya tidak menemukan bukti kekerasan fisik. Saat tinjauan pertama, hal yang dilakukan baru sebatas menggali informasi awal.
Dia mengatakan, pelapor cenderung lebih merasakan kekerasan secara psikis selama menjalani pembinaan. Menurutnya, hal ini perlu diklarifikasi lebih lanjut.
"Akan cepat selesai (penanganannya) jika antara pelapor dan lapas dipertemukan," katanya.
Karenanya Ombudsman melakukan mediasi kedua belah pihak agar ada benang merah objektivitas, sekaligus mencarikan jalan tengah dari laporan tersebut, termasuk memberikan masukan kedua belah pihak. Ia tetap berharap ada perbaikan pelayanan dari lapas jika memang dinilai belum sesuai.
"Tapi kalau nantinya memang jenis layanan yang dimaksud tidak ada dalam ketentuan, tentu lapas sulit untuk memenuhinya," katanya.
Baca juga:
- MA Tolak Kasasi Irjen Napoleon Bonaparte, Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
- Jenazah Vanessa Angel dan Suami Diberangkatkan dari Surabaya ke Rumah Duka di Jakarta
- KPK Periksa Anak Buah Anies Terkait Formula E, PSI: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
- Densus 88 Sita 400 Kotak Amal Hasil Pengembangan Penangkapan Teroris Lampung
Sementara itu, Kalapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Ade Agustina mengatakan pelapor baru dipindahkan sekitar dua bulan lalu dari lapas di Semarang, Jawa Tengah. Saat ini, pelapor yang dimaksud masih menjalani masa tahanan di blok maksimum.
Berdasarkan hasil penilaian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), ia mengatakan yang bersangkutan memiliki register F. Pelapor dinilai telah melakukan tindak pelanggaran berat.
"Jadi kami hanya menjalankan penanganan terhadap yang bersangkutan sesuai hasil asesmen Bapas," kata Ade.