Bea Cukai Aceh Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

JAKARTA - Tim gabungan Bea Cukai Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja menyita puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi pasar di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bener Meriah.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Kamis, mengatakan rokok ilegal yang disita tersebut mencapai 39.880 batang dari 1.994 bungkus.

"Rokok tersebut dijual tanpa dilekati cukai. Rokok ilegal tersebut disita dari sejumlah toko maupun kios di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bener Meriah," ungkap Isnu Irwantoro dilansir Antara, Kamis, 4 November.

Ia mengatakan operasi pasar tersebut melibatkan tim gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, personel Satpol PP Dan WH Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Bener Meriah.

Menyangkut nilai rokok tersebut, Isnu Irwantoro mengatakan mencapai Rp40,6 juta. Sedangkan potensi kerugian negara atas peredaran rokok ilegal tersebut sebesar Rp20,9 juta.

Menurut dia operasi pasar gabungan tersebut sebagai wujud komitmen memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara. Operasi pasar tersebut juga upaya mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai.

Operasi pasar gabungan tersebut juga merupakan sinergi bersama dalam program gempur rokok ilegal. Operasi pasar gabungan itu untuk menekan peredaran rokok ilegal, sehingga bisa meningkatkan pendapatan Aceh dari bagi hasil cukai rokok.

Isnu mengatakan operasi pasar gabungan tersebut tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan menekan peredaran rokok ilegal serta memberi ruang lebih luas bagi penjualan rokok legal.

Bea cukai bersama instansi terkait lainnya terus berupaya menekan volume peredaran rokok ilegal di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Selain melakukan operasi pasar, tim bea cukai bersama mitra juga mengintensifkan patroli laut mencegah penyelundupan rokok yang tidak dilekati cukai tersebut.

"Misi bea cukai di antaranya melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Termasuk menekan peredaran rokok ilegal secara nasional sebesar tiga persen," tutur dia.