Sepasang Kekasih di Semarang Jadi Spesialis Pembobol Rumah Kosong, Ditangkap Usai Beraksi
SEMARANG - Sepasang kekasih pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Kota Semarang dan Kabupaten Demak ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko mengungkap, dua tersangka bernama Muhammad Teguh Hadi Rahardjo (25) dan Aini Tugiyah (26). Masing-masing warga Mranggen, Kabupaten Demak tersebut merupakan sepasang kekasih yang mengaku sudah menikah siri.
Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, keduanya sudah beberapa kali beraksi di Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
"Pelaku mengincar rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. Salah satu penandanya adalah pintu pagar digembok dari bagian luar," kata Hadi di Semarang, dilansir Antara, Kamis, 4 November.
Dalam beraksi, kata dia, pelaku menggunakan mobil untuk mengangkut barang hasil curiannya. Polisi mengamankan dua mobil sewaan yang digunakan untuk beraksi di dua lokasi yang berbeda.
Pelaku akhirnya tertangkap setelah beraksi membobol sebuah rumah di Perum Permata Majapahit Kota Semarang pada tanggal 1 November 2021.
Menurut dia, pelaku menggunakan sebuah mobil yang di parkir di depan rumah sasarannya untuk menyamarkan aksinya.
Saat ditangkap, lanjut dia, petugas juga mendapati satu mobil sewaan lain yang berisi puluhan tabung LPG ukuran 3 kg.
Baca juga:
- Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali Sudah Bisa Gunakan Tes Antigen
- Bansos Dikorupsi, Tes COVID-19 Dikapitalisasi: Apes Rakyat di Tangan Pejabat
- Teriak Minta Jokowi Mundur Usai Menterinya Diduga Bisnis PCR, Ferdinand ke Partai Ummat: Lolos Verifikasi Dulu!
- Luhut Disebut Ikut Menikmati Cuan Bisnis Tes PCR, Jubir: Beliau Justru Selalu Suarakan Harga Diturunkan
Dari pengakuan keduanya, kata dia, tabung gas tersebut merupakan hasil pembobolan di sebuah toko kelontong di daerah Sapen, Perurungan, Kota Semarang, pada hari yang sama.
Pasangan kekasih itu, menurut dia, juga memiliki peran masing-masing, yakni tersangka Teguh Hadi Raharjo sebagai pembobol pagar serta pengangkut barang hasil curian, sementara kekasihnya Aini Tugiyah tetap berada di dalam mobil sambil mengawasi keadaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.