Kemenkominfo Hitung Mundur Peralihan ke TV Digital, Ini Daftar STB Resminya!
JAKARTA - Sebentar lagi rencana pemerintah untuk menyuntik mati televisi (TV) analog dan beralih ke TV digital atau Analog-Switch-Off (ASO) akan segera dimulai, dan paling lambat rampung pada 2 November 2022.
Sesuai Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
Setahun sebelum pelaksanaan penuh migrasi TV digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meluncurkan hitung mundur Satu Tahun Menjelang Analog Switch Off (ASO).
“Persis 2 November 2021 bertepatan satu tahun menjelang diberhentikannya siaran TV analog secara nasional. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat Jawa Barat untuk segera beralih ataupun migrasi dari perangkat TV analog ke TV digital,” ungkap Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti belum lama ini.
Lebih lanjut, Niken menyatakan pentahapan peralihan menuju TV Digital yang berlangsung bertahap dilakukan pemerintah sesuai dengan standar International Telecommunication Union (ITU).
“Rancangan pentahapan itu, disusun Kementerian Kominfo dengan mempertimbangkan rujukan standar yang ditetapkan ITU, misalnya kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio dan kemampuan teknologi siaran digital,” ujar Niken.
Ditegaskan Niken, bahwa harapan pemerintah dengan peralihan ke TV Digital akan membawa kemajuan dan menghadirkan tayangan yang berkualitas.
“Masyarakat tidak perlu membayar, tidak perlu berlangganan atau membeli pulsa untuk menonton. Dengan TV digital siaran akan lebih bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya,” jelas Niken.
Baca juga:
Oleh karena itu, Niken mengajak masyarakat agar segera beralih ke perangkat digital supaya bisa menikmati tayangan siaran TV Digital. “Untuk itu, pemerintah mengajak masyarakat Indonesia, terkhusus warga Jawa Barat untuk segera beralih ataupun migrasi dari perangkat TV analog ke TV digital,” tutur Niken.
Sementara, bagi masyarakat yang ingin beralih ke TV digital diwajibkan menggunakan Set Top Box (STB) ini merupakan alat untuk membantu TV analog menangkap sinyal siaran TV digital.
Saat ini STB sudah banyak dijual, baik secara offline maupun online. Meski begitu, masyarakat perlu hati-hati lantaran banyak ditemukan STB yang kualitasnya tidak bagus alias palsu. Disarankan menggunakan salah satu dari 13 STB yang telah disertifikasi oleh Kemenkominfo, berikut daftarnya:
- Akari ADS-2230
- Akari ADS-210
- Akari ADS-186
- Evercoss STB1
- Evinix H-1
- Ichiko 800HD
- Matrix Apple
- Nexmedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
- Nextron NT2000-D
- Nextron TR 1000
- Polytron PDV 600T2
- Tanaka T2
- Venus Brio