Kabareskrim Ungkap Proses Penangkapan Djoko Tjandra
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjemput langsung buronan Djoko Tjandra di Malaysia. Buronan 11 tahun itu akan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pantauan VOI, Djoko Tjandra tiba di Landasan pacu VVIP Halim Perdanakusuma sekitar pukul 22.45 WIB. Mengenakan baju oranye dengan pengawalan ketat polisi.
"Atas perintah bapak kapolri langsung membentuk tim khusus, secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia," kata Komjen Listyo, Kamis, 30 Juli.
Dijelaskannya, Kapolri telah berkoordinasi langsung dengan Polisi Diraja Malaysia untuk membawa pulang Djoko Tjandra ke Indonesia. Melalui Police to Police koordinasi antara Polri dan kepolisian Diraja Malaysia.
"Tadi siang informasi yang bersangkutan telah kita terima dan tadi sore bareskrim langsung berangkat ke malaysia untuk melakukan pengambilan, dan saat ini terpidana sudah berhasil diamankan," lanjutnya.
Djoko Tjandra merupakan buronan kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur Bank Bali senilai Rp904 miliar. Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Selain itu, Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terjadap Djoko Tjandra dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.