Sandiaga Uno Usulkan 8 Negara Lagi Masuk Daftar Boleh Datang ke Bali: Ada Australia, Rusia, Belanda, Austria, Denmark, Inggris, Swiss, dan Jerman
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengusulkan 8 negara tambahan yang dibolehkan melakukan penerbangan internasional menuju Bali. Seperti diketahui, Bali sudah mulai menerima kunjungan wisatawan sejak pertengahan bulan Oktober.
Sandi menjelaskan alasan dibalik usulan tersebut yakni untuk menggeliatkan perekonomian di sektor pariwisata. Sebab, sektor pariwisata menjadi salah satu yang paling terpukul akibat merebaknya pandemi COVID-19 di Tanah Air.
"Kami juga usulkan negara tambahan sebanyak 8 mulai dari Austria, Australia, Denmark, dengan positivity rate yang rendah dan dengan returning home policy yang sangat memungkinkan ditambah Inggris, Swiss, Rusia, Jerman dan Belanda," kata Sandiaga, dikutip Selasa, 2 November.
Menurut Sandiaga, sejak pintu penerbangan menuju Bali dibuka sudah ada negara yang hendak berpariwisata di Pulau Dewata. Negara yang dimaksud adalah India dengan konsep charter flight di sekitar pertengahan November.
"Sedang kita fasilitasi detail pelaksanaannya, terutama berkaitan dengan e-visa, PeduliLindungi, karantina, aturan transit dan perizinannya," tuturnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan ada perminta pelonggaran atau pembebasan karantina dari Prancis. Namun, Sandiaga mengatakan hal tersebut belum dapat diakomodir oleh pemerintah. Menurut dia, yang dapat dilakukan dalam mengurangi masa karantina.
"Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah tervaksinasi lengkap dan mengikuti protokol 3 T (testing, tracing, treatment) akan ada keputusan untuk menurunkan jumlah hari karantina dari 5 menjadi 3 hari," ujarnya.
Baca juga:
- Sandiaga Bawa Janji, Gerbang Turis Asing ke Bali Dipromosikan Lewat Pameran Pariwisata di London
- Cuti Bersama Natal Dihapus, Sandiaga Uno: Fokus Utama Kita Kesehatan Masyarakat
- Harga Tes PCR Masih Mahal, DPR Minta Aparat Tindak Tegas Oknum Curang
- Satgas COVID-19: PCR untuk Antisipasi Lonjakan COVID-19 Libur Natal dan Tahun Baru
Seperti diketahui, pada 14 Oktober 2021 pemerintah membuka akses masuk penerbangan internasional dari 19 negara ke Bali. Seperti Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.
Terkait wisatawan mancanegara yang boleh masuk Bali, persyaratan keberangkatan harus sudah vaksinasi lengkap, hasil negatif uji Swab PCR pada H-3 sebelum keberangkatan; mengisi aplikasi e-HAC Internasional yang diintegrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali.
Selanjutnya mereka harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
Persyaratan kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai harus menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, dan mengikuti uji Swab PCR.
Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke RS yang telah ditentukan oleh Pemprov Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Namun bila hasil negatif, wisatawan akan dibawa ke hotel yang telah ditentukan untuk menjalani karantina selama lima hari.