Pemprov Kepri Kejar Piutang Pajak Warga dan Swasta, Termasuk Bidik Retribusi Labuh Jangkar
RIAU - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengejar piutang pajak warga dan perusahaan demi mengoptimalkan potensi pendapatan daerah di masa pandemi COVID-19.
"Semua potensi kami optimalkan, intensifikasi akan dilakukan," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Batam, Antara, Selasa, 2 November.
Demi menggenjot pendapatan dari pajak, Pemprov Kepri memuat kebijakan penghapusan denda untuk pajak kendaraan bermotor. Ini dilakukan untuk mendorong wajib pajak menunaikan kewajibannya.
Pihaknya juga memperhitungkan piutang dari pihak swasta yang belum terbayarkan.
"Kita akan kejar pajak ATB yang masih terutang pada kita Rp40 miliar, intensitas akan diperkuat," kata dia.
Baca juga:
- KPK Pamer Program Supervisi Berhasil Selamatkan Uang Negara hingga Rp22,27 Triliun pada Semester I 2021
- Kejari Madiun Selidiki Dugaan Korupsi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
- Ketua DPRD Sebut Kepala Daerah Penyangga Surati Anies Minta Bantuan Anggaran Atasi Banjir
- Jakarta Banjir, Ketua DPRD DKI: Jangan Beli Alat Keruk Tanah Mewah-mewah Tapi Tak Dipakai
Selain itu, pihaknya juga melakukan ekstensifikasi seperti retribusi labuh jangkar, yang penarikannya masih terkendala dengan kebijakan pemerintah pusat.
Ia mengatakan masih berupaya bertemu dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan retribusi labuh jangkar.
"Berkaitan dengan kewenangan, pegangan kita cukup yaitu UU 23 tahun 2014. Tapi bicara redefisinisi retribusi, itu yang harus kita terjemahkan bersama-sama," kata dia.
Gubernur optimistis pihaknya bisa memungut retribusi labuh jangkar apabila dilakukan pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan baik.
"Saya tidak mau berkeras-keras, karena kita harus menjaga hubungan," kata dia.