JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I secara serentak memblokir rekening 174 wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan pajak dengan total mencapai Rp224,60 miliar. Aksi tersebut dilakukan melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungannya.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat mengatakan terdapat sebanyak 275 rekening aktif diajukan untuk dibekukan guna mengamankan aset negara.
Ia menambahkan tindakan ini merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif guna mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim perpajakan yang adil.
"Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Nandang dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei.
Nandang memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening, kami juga memastikan prosedur sudah berjalan dengan benar," jelasnya.
Ia menambahkan tahapan-tahapan penagihan telah dilakukan sesuai aturan mulai dari penyampaian Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa kepada wajib pajak sebelum langkah blokir diambil.
BACA JUGA:
Tindakan pemblokiran ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Adapun, pemblokiran merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.
Nandang mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya agar terhindar dari tindakan penagihan yang lebih berat seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
"Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," pungkasnya.