Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 28 April 2026, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 tercatat sebanyak 12.307.324 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan jumlah tersebut terdiri atas Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan sebanyak 10.339.557 SPT, OP Nonkaryawan 1.345.535 SPT.

Sementara itu, Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah sebanyak 606.912 SPT, serta Wajib Pajak Badan dalam mata uang dolar AS sebanyak 645 SPT, untuk sektor migas, pelaporan tercatat sebanyak 3 SPT dalam rupiah dan 40 SPT dalam dolar AS.

Sedangkan untuk Wajib Pajak dengan Tahun Buku berbeda (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025), tercatat 14.598 SPT Badan dalam rupiah dan 34 SPT Badan dalam dolar AS.

Ia menambahkan seiring meningkatnya pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan pemanfaatan akun Coretax juga mengalami pertumbuhan yang signifikan.

Di sisi lain, progres aktivasi akun Coretax DJP juga menunjukkan capaian signifikan, yaitu hingga tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 18.699.871 wajib pajak.

Jumlah tersebut terdiri atas 17.540.725 Wajib Pajak Orang Pribadi, 1.067.615 Wajib Pajak Badan, 91.303 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan 228 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan resmi dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax System.