Bagikan:

JAKARTA - Sudah banyak berita beredar soal beberapa menteri dari Kabinet Indonesia Maju akan mundur dari jabatannya. Tak terkecuali Mahfud MD yang akan mundur dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam.

Hal itu disampaikan langsung oleh Mahfud dalam acara Tabrak Prof di Semarang pada Selasa, 23 Januari lalu. Dalam kesempatan tersebut, Cawapres nomor urut 3 itu menjelaskan bahwa akan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Jokowi secara baik-baik. Mahfud mengatakan jika rencana pengunduran diri sudah ada dari debat pertama Pilpres 2024, namun belum dilakukan hingga saat ini karena menunggu waktu dan momentum yang tepat.

Terkait keinginan mundur dari jabatannya, Mahfud akan mengkomunikasikannya kepada Presiden Jokowi. Ia merasa perlu melakukan hal tersebut sebagai bentuk penghormatan dirinya. Alasan lain ia akan mundur dari jajaran Menteri karena ingin memberikan contoh pada pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas dan kewenangannya untuk berkampanye.

Kabar tentang Menko Polhukam tersebut terdengar hingga ke telinga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Airlangga tidak banyak berkomentar dan hanya mengatakan jika jabatan Menteri itu merupakan hak prerogatif presiden. Sedangkan Presiden Jokowi saat mendengar hal itu hanya merespon jika hal tersebut adalah hak dari Mahfud sendiri dan akan menghargai apapun yang menjadi keputusannya nanti.

Padahal sesuai undang-undang yang berlaku, seorang menteri yang sedang menjabat tidak perlu mengundurkan diri saat mencalonkan atau dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Namun apakah langkah Mahfud MD ini akan diikuti oleh Prabowo Subianto? Simak videonya berikut ini.