JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Perkembangan terkini, penyidik memeriksa Silfester Matutina sebagai saksi.

"Hari ini saya bersama bang Ade Bayasid dipanggil, diminta datang untuk memberikan kesaksian dalam rangka penyidikan yaitu mengenai indikasi penghasutan pencemaran nama baik fitnah dan juga pelanggaran manipulasi UU ITE yang dilaporkan bapak Joko Widodo," ujar Silfester kepada wartawan, Senin, 4 Agustus.

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut diketahui telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab, penyelidik menilai ada unsur tindak pidana pada laporan yang dibuat Jokowi.

Terlepas dari proses pemeriksaan, Silfester menyebut bila tudingan ijazah palsu telah tak terbukti. Hal ini merujuk pada hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri maupun pengusutan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri

"Mengenai isu tuduhan ijazah palsu ini tidak terbukti bahkan akhirnya mereka dipidana oleh hukum karena menyebarkan berita bohong," sebutnya.

Bahkan, Silfester menyoroti hasil penelitian yang dilakukan Roy Suryo CS. Menurutnya, mereka tak memiliki kelayakan untuk menyatakan bahwa ijazah Strata 1 (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) milik Jokowi adalah palsu.

"Saya juga mau mengatakan bahwa sampai saat ini sampai hari ini tuduhan dan penelitian, peneliti abal abal ya karena saya melihat Roy Suryo dan Rismon ini ngga punya sertifikat ataupun kelayakan seorang peneliti," ungkapnya.

Sebagai pengingat, Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Keputusan peningkatan status perkara itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) pada Kamis, 10 Juli.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan langsung oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan pihak-pihak yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu sebagai bentuk pencemaran nama baik.

Laporan tersebut mengacu pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+