JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan retribusi sampah mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat untuk aktif memilah sampah dari rumah tangga.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lazarus Simon Ishak, menilai langkah ini sebagai cara untuk meningkatkan kesadaran warga dalam pengelolaan sampah.  

"Kalau dilihat dari tujuan dan sistemnya, ini memang untuk mendorong masyarakat agar tertib dalam pengelolaan sampah," kata Lazarus,Senin 3 Desember

Menurut Lazarus, warga yang memilah sampah organik dan nonorganik secara mandiri akan terbebas dari retribusi. Ia juga menyebut kebijakan ini dapat mendidik masyarakat mengelola sampah dengan lebih baik, sekaligus memberikan keuntungan melalui insentif.  

"Jadi, masyarakat harus mau memilah sampahnya. Nantinya, mereka dapat insentif yang menguntungkan," jelas Lazarus.  

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa pembebasan retribusi bagi warga yang memilah sampah dari rumah atau bergabung dengan bank sampah merupakan insentif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.  

"Kami ingin mendorong warga Jakarta berperan aktif, baik dengan memilah sampah di rumah maupun menjadi anggota bank sampah. Langkah ini akan membantu mengurangi volume sampah secara signifikan," ujar Asep.  

Warga yang memilah sampah akan diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan jika memenuhi kriteria, mereka akan dibebaskan dari retribusi sampah.  

Asep juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.  

"Kita tidak mencari untung. Justru kalau retribusi tinggi, artinya kesadaran masyarakat masih rendah," katanya.  

Besaran Retribusi Sampah  

- Rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 VA: Rp 0 per bulan.  

- Rumah tangga dengan daya listrik 1.300 hingga 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan.  

- Rumah tangga dengan daya listrik 3.500 hingga 5.500 VA: Rp 30.000 per bulan.  

- Rumah tangga dengan daya listrik 6.600 VA ke atas: Rp 77.000 per bulan.  

Selain itu, usaha kecil, menengah, dan besar akan dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitas dan daya listrik yang digunakan.  

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah, sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta mengurangi dampak lingkungan akibat tumpukan sampah.  


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)