YOGYAKARTA – Sebelas kepala daerah ajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkama Konstitusi (MK), Jumat 26 Januari. Pengajuan ditujukan terhadap Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9).
Terkait hal tersebut, koordinator kuasa hukum Donal Fariz mengatakan bahwa pengujian pasal berhubungan dengan desain keserentakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nasional 2024 yang dianggap bermasalah serta bertentangan dengan konstitusi. Mereka berpendapat bahwa desain keserentakan merugikan 270 kepala daerah, khususnya terkait masa jabatan yang terpangkas secara signifikan.
Daftar Kepala Daerah Ajukan Uji Materi UU Pilkada
Secara persentase, kerugian dirasakan oleh kepala daerah hingga hampir setengah dari jumlah kepala daerah di seluruh Indonesia yakni sebesar 49,5 persen dari total 546 kepala daerah.
"Para kepala daerah tersebut mewakili kepentingan dari 270 kepala daerah yang terdampak dan mengungkapkan setidaknya terdapat tujuh persoalan dari desain keserentakan Pilkada 2024 yang diatur dalam pasal-pasal yang diuji oleh para pemohon," jelas Donal lewat siaran persnya, Jumat, 26 Januari.
Adapun kesebelas kepala daerah yang menjadi pemohon judicial review terhadap ketentuan dalam Pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) UU Pilkada adalah sebagai berikut.
- Gubernur Jambi
- Gubernur Sumatera Barat
- Bupati Kabupaten Pesisir Barat
- Bupati Malaka
- Bupati Kebumen
- Bupati Malang
- Bupati Nunukan
- Bupati Rokan Hulu
- Wali Kota Makassar
- Wali Kota Bontang
- Wali Kota Bukittinggi.
Donal menjelaskan bahwa para pemohon yang saat ini mengajukan judicial review punya argumentasi yang berbeda dari pemohon lain sebelumnya. Ia menilai pembentukan UU tersebut tak memperhitungkan secara cermat implikasi teknis atas Pilada 2024. Penyelenggaraan tersebut dinilai berpotensi menghambat Pilkada yang berkualitas.
Atas keseluruhan argumentasi yang dijelaskan dalam permohonan, pemohon meminta agar MK membagi keserentakan Pilkada Nasional di 546 daerah otonomi jadi dua gelombang.
Bunyi Pasal yang Diuji
Berikut ini bunyi pasal yang diajukan untuk dilakukan uji materi oleh para kepala daerah dari berbagai daerah.
- Pasal 201 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
- Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016:
Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
- Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
另请阅读:
Perlu diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 yang digelar secara serentak yakni tanggal 27 November 2024.
Selain terkait kepala daerah ajukan Uji materi UU Pilkada, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)