DENPASAR - Baru saja bebas dapat remisi 17 Agustus, residivis curanmor ditangkap lagi karena mencuri motor. Pelaku baru saja bebas dari Lapas Kerobokan Bali.

"Dia baru keluar dari lapas tanggal 17 Agustus, pada saat remisi kemerdekaan. Dia reseidivis curanmor jadi memang spesialis curanmor dan (dihukum)  1 tahun 3 bulan, dan ini ketiga kalinya (ditangkap),” kata Kasubdit lll Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto di Mapolda Bali, Senin, 29 Agustus.

Pelaku beraksi mencuri motor pada Kamis 25 Agustus di parkir lapangan Puputan Denpasar Bali. Pelaku mencuri motor NMAX.

Pencurian terjadi saat pelaku kehabisan uang usai bebas dari Lapas Kerobokan. Pelaku berniat menjual handphonenya. Karena ada yang berminat, pelaku bertemu calon pembeli alias COD.

Tapi ternyata calon pembeli membatalkan pembelian. Pelaku yang kebingungan tak ada uang, mencuri motor.

"Selanjutnya yang bersangkutan mengambil motor tersebut di dalam joknya sudah ada uang, surat dan dompet, helm jadi paket lengkap," imbuh AKBP Endang.

Pelaku kemudian menghubungi temannya di Lapas Kerobokan untuk membantu menjualkan motor hasil curian. Anak buah MS bertemu pelaku dan memberikan uang Rp7 juta.

"Yang bersangkutan sebelumnya sudah berkawan dengan (MS) narapidana di lapas dengan kasus menjual kendaraan. Jadi memang ada order dari LP untuk menjual unit kendaraan juga sehingga yang membantu memasarkan adalah rekannya di LP dan terjadilah transaksi dengan harga Rp7 juta," sambung AKBP Endang.

Tak lama kemudian, polisi menerima laporan dari korban pemilik motor. Pelaku pencurian pun ditangkap.

"Dan kita berhasil dapatkan semuanya barang bukti dan hasil kejahatannya Rp7 juta belum digunakan sama sekali," ujarnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)