JAKARTA - Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) menonaktifkan sementara 2 komandan jaga Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Hal itu merupakan buntut adanya kelalaian petugas yang tertidur ketika Cai Changpan melarikan diri.

"Kepala Pengamanan Lapas Klas I Tangerang dan juga Komandan Jaga pada saat peristiwa itu, kedua komandan jaga itu sudah dinonaktifkan sementara," ucap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada VOI, Kamis, 1 Oktober.

Keduanya diperiksa secara intensif untuk mencari adanya dugaan lain yang ditemukan polisi ketika menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

"(Mereka) ditempatkan di kantor wilayah kementrian hukum dan HAM Banten untuk kepentingan pemeriksaan," kata dia.

Sementara, soal dugaan keterlibatan petugas jaga di balik aksi pelarian Cai Changpan, Rika menyatakan, belum menemukan indikasi tersebut. Sejauh ini, kata dia, aksi pelarian narapidana asal China itu bisa tak diketahui karena adanya unsur kelalaian.

"Kalau dari pemeriksaan kami, indikasi keterlibatan atau terlibat dalam pelarian Cai Changpan dari petugas kami ini belum ada. Tapi kalau adanya kelalaian, iya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menemukan unsur kelalaian di balik kaburnya Cai Changpan. Tiga petugas Lapas tertidur saat aksi pelarian tersebut.

"Kemudian kami juga mendalami petugas yang menjaga menara ketiduran pada saat itu, menjaga yang CCTV juga, kemudian menjaga senter yang dilapas itu ketiduran juga," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu, 30 September.

Cai Changpan alias Antoni berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Senin, 14 September. Dia kabur dengan cara melubangi tembok dan masuk gorong-gorong. Dalam sel ditemukan sekop dan beberapa peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk melarikan diri.

Dikutip dari direktori Mahkamah Agung (MA), Cai Chang Pan alias Antoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, namun ditolak.

Cai Chang Pan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Total berat sabu disebut dalam putusan pengadilan mencapai 135 kilogram


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)