JAKARTA - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut tiga petinggi Sunda Empire, 4 tahun penjara. Ketiganya diyakini jaksa menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran untuk dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim.
Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja, menuntut ketiga terdakwa dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurut jaksa, kebohongan itu bisa merusak keharmonisan masyarakat adat Sunda.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara. Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," kata Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, dikutip Antara, Selasa, 22 September.
Tiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.
Jaksa memastikan narasi tentang kekaisaran Sunda Empire yang dilontarkan para terdakwa itu merupakan kebohongan. Terlebih lagi, tidak ada sumber sejarah yang mencatat eksistensi kekaisaran fiktif itu.
另请阅读:
Pihak kuasa hukum ketiga terdakwa juga menyatakan para terdakwa baka menyampaikan pembelaannya dalam persidangan selanjutnya.
Sebelumnya, kasus berita bohong terkait Sunda Empire ini sudah berlangsung sejak Januari 2020 lalu. Pada saat itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan tiga petinggi kekaisaran fiktif itu jadi tersangka.
Pengusutan kasus itu, juga berawal dari adanya laporan dari Majelis Adat Sunda yang keberatan tentang narasi Sunda Empire. Akhirnya polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk para tiga tersangka tersebut.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)