JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum mendapat informasi kasus anak SD meninggal dunia dianiaya orang tuanya akibat sang anak kesulitan mengikuti pelajaran secara online.

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Seno Hartono mengatakan, pihaknya belum bisa memberi komentar. Sebab, kasus ini belum diketahui pihaknya.

"Kami coba cari tahu infonya," kata Seno saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu, 16 September.

Seno malah memberikan keterangan resmi Mendikbud Nadiem Makarim terkait berbagai langkah dalam kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi COVID-19.

Antara lain, Nadiem mengatakan prinsip pendidikan di masa pandemi COVID-19 harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik hingga keluarga dan masyarkat. Kemudian, dengan tetap memepertimbangkan tumbuh kembang anak dan kondisi psikososial.

Kemudian, Nadiem menerbitkan Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri pada 7 Agustus lalu hingga menyesuaikan kebijakan pembelajaran dan memberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.

"Kemendikbud juga melakukan inisiatif membantu mengatasi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh," kata Nadiem dalam keterangan itu.

Dia menerangkan sejak Maret lalu, Kemendikbud telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan seperti melakukan pembatalan ujian nasional dan ujian sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan kurikulum. 

Selain itu, sekolah yang belum melaksanakan ujian dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan siswa, mekanisme PPDB tidak mengumpulkan siswa dan orangtua hingga PPDB jalur prestasi berdasarkan akumulasi nilai rapor dan prestasi lain.

Sementara mengenai tugas yang begitu berat, Nadiem beberapa waktu lalu memang mengakui banyaknya keluhan terkait hal ini. Sehingga, dirinya mengingatkan para guru harus ikut berinteraksi dan berkomunikasi membantu muridnya dalam mengerjakan tugasnya.

Kembali ke Seno, saat ditanya mengenai sanksi jika ada guru yang memberikan tugas atau materi pendidikan lebih berat dia hanya menjawab hal ini dikembalikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan masing-masing wilayah.

Sebelumnya, seorang anak berinsial KS yang duduk di kelas 1 SD meninggal dunia akibat dianiaya orang tuanya. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lebak Ajun Komisaris David Adhi Kusuma mengatakan, Lia Handayani (26) dan Imam Safi'e (27) menganiaya anaknya hingga mengakibatkan kematian karena anaknya sulit belajar online.

"Ibu kandungya itu melakukan pemukulan lebih dari lima kali hingga anaknya KS (8) kelas I SD meninggal dunia," kata David di Lebak, dilansir Antara, Selasa, 15 September.

Saat itu, karena kesal pelaku mulai mencubit dan memukul lebih dari lima kali menggunakan gagang sapu dan korban hingga terjatuh ke lantai. Melihat anak kembarnya itu tak berdaya merasa panik dan mengajak suaminya Imam Safi'e untuk pergi ke Kabupaten Lebak, Banten.

Pelaku suami isteri itu menggunakan sepeda motor dari Jakarta ke Lebak bersama adik kembarnya dengan membawa jasad anaknya dimasukkan dalam kardus.

Setelah tiba di kampung halaman, Rabu, 26 Agustus, pelaku ziarah ke neneknya, sekaligus menguburkan anaknya secara diam-diam di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Cipalabuh Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak. "Beruntung, warga mencurigai kuburan itu dan dibongkar ternyata jasad anak berikut pakaianya," katanya menjelaskan.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, tim penyidik mendapat file di telpon genggam pelaku yang memperlihatkan foto korban dengan luka lebam di bagian mata dan bibir. "Pelaku kerapkali melakukan penganiayaan jika anaknya kesulitan belajar secara online," pungkasnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)