JAKARTA - Polisi menggadirkan beberapa saksi dalam rekonstruksi pesta seks gay di Apartemen Kuningan Suite Jakarta Selatan. Dalam kegiatan ini, mereka diminta memperagakan tiga adegan dalam pesta tersebut.

Pertama, saksi diminta seolah-olah membuka baju. Kemudian, tersangka TRF meminta mereka untuk mandi secara bergantian.

Dengan kondisi tanpa busana saksi yang merupakan peserta pesata itu pun mulai memperagakan adegan. Antara lain memainkan permainan yang diberi nama 'Top and Bottom'.

"Adegan 19 B tersangka R (TRF) memulai permainan dengan menyiapkan satu botol diputar estafet dengan musik. Jika musik berhenti di satu peserta maka peserta itu harus maju hingga sampai ditemukan pasangan 3 top dan bottom untuk melakukan lomba oral seks," ucap polisi pemimpin rekonstruksi, pada Kamis, 3 September.

Setelah permainan itu rampung, pada adegan ke 23 tersangka TRF kembali menginstruksikan kepada para peserta pesta untuk memainkan permaian kedua . Dengan konsep yang hampir serupa para peserta diminta untuk menjalani tantangan menghirup obat perangsang dan menenggak minuman keras.

"Tantangannya peserta ada yang diminta menghirup obat perangsang selama 10 detik di putaran pertama. Putaran kedua tantanganya minum anggur merah satu gelas. Untuk putaran berikutnya tantangan sama yaitu oral seks," katanya.

Permainan ketiga yang diperagakan ulang adalah Dare or Dare. Para peserta pesta diminta untuk melakukan tantangan yang diberikan oleh tersangka TRF. Tantangan yang diberikan mulai dari mencium hingga oral seks.

"Peserta yang memegang botol terakhir diharuskan mengambil tantangan yang disiapkan oleh panitia secara acak," pungkasnya.

Total ada 26 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi. Dari perencanaan hingga pesta seks itu berlangsung.

Dalam kasus pesta seks gay ini, polisi menetapkan sembilan orang tersangka yakni pihak penyelengara pesta. Sedangkan, untuk 47 peserta pesta tersebut hanya dijadikan sebagai saksi. 

Pesta seks itu diselenggarakan di Apartemen Kuningan Suite  room 608 lantai 6, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 28 Agustus. Pesta itu bertema Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan.

Para tersangka disangka dengan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Junto Pasal 7 UU nomor 44/2008 dan Pasal 36 junto Pasal 10. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)