JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta agar kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung segera diusut penyebabnya. Hal ini untuk mencegah terjadinya pandangan yang bersifat spekulasi maupun asumsi dari masyarakat terkait peristiwa tersebut.
Apalagi saat ini sejumlah kasus besar tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah kasus pelarian Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah pihak, termasuk dari internalnya yaitu Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp7 miliar.
"Pandangan tersebut (kebakaran disengaja untuk menghilangkan dokumen perkara, red) bersifat spekulatif dan asumtif. Supaya tidak bertambah distorsif sebaiknya kebakaran tersebut segera diusut tuntas dan transparan," kata Suparji saat dihubungi VOI, Minggu, 23 Agustus.
Lagipula dia menilai, jika benar kebakaran itu disengaja maka hal tersebut amat berisiko bagi Kejaksaan Agung. "Kalau misalnya diusut dan asumsi itu terbukti maka pihak-pihak yang terlibat akan mendapatkan sanksi yang berat dan reputasi institusi itu menjadi tidak dipercaya publik," tegasnya.
Selain itu, dia menganggap terlalu berlebihan ketika kasus pelarian Djoko Tjandra yang menyeret banyak pihak tersebut sengaja dikubur atau dihilangkan dengan cara membakar gedung semacam itu.
"Penanganan kasus Djoko Tjandra maupun Jaksa Pinangki tidak perlu langkah ekstrim dengan menghilangkan barang bukti," ungkapnya.
另请阅读:
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah memastikan dokumen perkara yang ditangani oleh Korps Adhiyaksa tersebut dalam keadaan aman. Kata dia, tak ada dokumen perkara di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar.
"Terkait kebakaran di gedung Kejagung, dapat diinfokan bahwa dokumen perkara aman sehingga kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu," kata Mahfud MD dalam akun Twitter @mohmahfudmd.
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar yakni ruang intelijen dan ruang SDM. Mahfud MD mengaku sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadhil Zumhana.
"Spekulasi juga tak perlu jauh dikembangkan. Gedung tahanan untuk para tersangka yang ditahan di Kejaksaan Agung juga ada di bagian lain yang tidak terjangkau oleh api. Gedung tahanan ada di belakang gedung yang agak jauh dari kobaran api. Pengamanan sudah diperketat," tulisnya.
Kepastian soal keamanan dokumen dari amukan si jago merah juga disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. "Di sini (di Gedung Utama Kejagung) SDM saja. Tahanan di belakang, aman. Aman semua. Jadi berkas perkara dan tahanan aman," tegasnya.
Diketahui, Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam 1, Jakarta terbakar. Kebakaran ini terjadi sejak pukul 19.10 WIB dan belum diketahui pasti apa penyebabnya. Adapun bagian yang terbakar adalah bagian Gedung Utama yang terdiri dari ruang kepegawaian, pembinaan, dan intelijen.
Setelah terbakar selama hampir 12 jam, api akhirnya padam sekitar pukul 06.28 WIB. Total ada 65 mobil pemadam termasuk dua unit Bronto Skylift yang dikerahkan untuk memadamkan kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini dan penyebab kebakaran masih diselidiki polisi.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)