JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil dengan omzet di bawah Rp1 miliar gratis memproses sertifikasi halal.

"Kami sepakat omzet di bawah Rp1 miliar masuk kategori mikro dan kecil sehingga urusnya tanpa biaya," kata Fachrul dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 13 Agustus.

Kepastian sertifikasi halal tanpa biaya itu sesuai penandatanganan nota kesepahaman lintas kementerian dan lembaga terkait pada Kamis.

Kesepakatan itu ditandatangani Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Kemudian terdapat juga Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Nota kesepahaman tersebut tertuang dalam MoU tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Fachrul mengatakan proses sertifikasi harus berpihak pada usaha mikro dan kecil sehingga tidak membebani mereka. Memang proses sertifikasi seperti uji laboratorium terhadap produk memerlukan biaya operasional tetapi khusus usaha mikro dan kecil dana ditanggung pemerintah.

Di sisi lain, kata dia, sertifikasi halal harus terus berjalan untuk menjamin kehalalan produk yang dipakai oleh masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)