JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Diatur soal sanksi sosial dan denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dikutip dari situs Setneg.go.id, Inpres bernomor 6 tahun 2020 tanggal 4 Agustus ini berisi instruksi Jokowi terhadap sejumlah pejabat termasuk gubernur, wali kota dan bupati.
Jokowi meminta agar jajarannya itu memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19. Instruksi juga dinerikan bagi kepala daerah agar membuat peraturan berisi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Corona virus disease 2019 (COVID-19),” kata Jokowi dalam instruksinya.
另请阅读:
Kepala daerah diminta membuat aturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yakni teguran lisan/teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Jokowi meminta dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.
“Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait,Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian salah satu instruksi presiden ke kepala daerah.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)