Direktur Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE

JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana yang dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari kerja sama penyelenggaraan konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.

“Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB,” ujar Aldi dalam keterangan tertulisnya dikutip VOI, Kamis, 30 Oktober.

Menurutnya, pihak pelapor telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak mendapat tanggapan positif.

PT MIB kemudian mengirimkan surat somasi terkait pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya itu juga tidak direspons oleh pihak Fransiska.

Akibat perbuatan tersebut, PT MIB mengaku mengalami kerugian finansial mencapai puluhan miliar rupiah.

Setelah seluruh upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada 10 Januari 2025, PT MIB resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Fransiska Dwi Melani diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Usai melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025, penyidik menetapkan Fransiska sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata Aldi.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku, demi memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan.

Kuasa hukum juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan opini menyesatkan di ruang publik.

“Perkara ini akan terus kami kawal secara aktif dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi,” pungkas Aldi.