Ahmad Sahroni Sebut Uang Rp800 Juta dari SYL Dikembalikan ke KPK

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut ada uang Rp800 juta yang dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terkait dugaan tindak pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal ini disampaikan Sahroni saat memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Maret. Klaimnya, uang dari Syahrul sudah dikembalikan sejak tiga bulan lalu.

Pemberian ini disebut Sahroni sebagai sumbangan Syahrul ke Partai NasDem. Tapi, tak diketahui sumbernya dan tidak pernah terpakai.

“Rp800 juta itu sumbangan juga tapi tidak dipakai. Kita kembalikan, sudah dikembalikan ke rekening penampung,” kata Sahroni kepada wartawan di lokasi.

Sahroni menjelaskan dua kali memang Syahrul memberikan sumbangan ke partai dengan nilai berbeda. Selain Rp800 juta, eks menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga pernah memberikan uang Rp40 juta ke NasDem untuk diserahkan ke korban gempa di Cianjur, Jawa Barat.

“Tinggal yang Rp40 juta menunggu perintah KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera kita kembalikan,” tegas Bendahara Umum Partai NasDem itu.

Adapun Sahroni tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Ia sempat lebih dulu duduk di lobby sebelum masuk ke ruang penyidik untuk dimintai keterangan.

Sementara soal pengembalian uang itu belum ada respons dari Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia hanya menyebut Sahroni bakal segera digarap.

“Saksi Sahroni sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya.

Diberitakan sebelumnya, Sahroni sebenarnya akan diperiksa pada Jumat, 8 Maret. Hanya saja, ia tidak bisa memenuhi panggilan karena mengaku baru menerima surat panggilan.

KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.