Apple Dituduh Sengaja Halangi Pembaruan Aplikasi Spotify di iPhone
JAKARTA – Spotify kembali mengadukan Apple ke Komisi Eropa. Kali ini, platform streaming musik itu melaporkan Apple karena perusahaan tersebut mengabaikan pembaruan yang Spotify ajukan untuk iOS.
Melalui email yang dikirimkan ke Komisi Eropa, dikutip dari The Verge, Spotify mengatakan bahwa Apple mengabaikan pengajuan dari Spotify secara sengaja. Padahal, pembaruan yang diajukan berisi informasi harga berlangganan Spotify.
Di dalam pembaruan tersebut, Spotify akan memasang tautan ke situs web Spotify. Platform itu juga akan menyertakan informasi harga untuk berbagai opsi berlangganan secara langsung di aplikasi tanpa perlu beralih ke sistem pembayaran Apple.
Selain memperbarui informasi pembayaran dari dalam aplikasi, pembaruan ini akan memperbaiki bug dari versi aplikasi sebelumnya dan menambahkan beberapa fitur baru. Sayangnya, pembaruan ini tidak berjalan baik karena tindakan Apple.
Pembaruan ini dikirimkan pada 5 Maret, sehari setelah Komisi Eropa menjatuhi denda 1,84 miliar euro (Rp31,2 triliun) kepada Apple. Denda ini diberikan karena Apple berusaha menghalangi layanan musik untuk menawarkan langganan di luar App Store.
Sepertinya, Apple sengaja tidak menanggapi pembaruan yang diajukan Spotify karena tidak terima dengan keputusan Komisi Eropa. Apple sempat mengatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan yang dibuat Komisi Eropa.
另请阅读:
Oleh karena itu, Spotify mengaku khawatir dengan tindakan Apple. Mereka mengatakan bahwa tindakan Apple kali ini merupakan, "contoh lain bagaimana Apple jika tidak diperiksa, akan berusaha untuk menghindari dan/atau tidak mematuhi keputusan Komisi.”
Spotify juga mendesak Komisi Eropa untuk meminta Apple menyetujui perubahan aplikasi Spotify. Platform streaming musik itu yakin bahwa Apple sengaja menunda atau menghindari perubahan aplikasinya sehingga hal ini harus segera ditangani.
Beberapa waktu lalu, Apple diklaim menyalahgunakan kekuatannya oleh Komisi Eropa. Perusahaan itu disebut sengaja membatasi upaya pengembang dalam memberi tahu konsumen terkait layanan musik alternatif yang lebih murah di luar ekosistem Apple.
Tindakan ini masuk ke dalam upaya monopoli sehingga Apple didenda Rp31,2 triliun. Besarnya denda ini ditetapkan setelah Komisi Eropa mempertimbangkan durasi dan beratnya pelanggaran yang dilakukan Apple serta total omset dari perusahaan tersebut.