Rafael Alun Allegedly Plays Gratification Money Through Business Activities

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo memutar uang hasil gratifikasi yang diterimanya ke sejumlah kegiatan bisnis. Dugaan ini ditanyakan penyidik ke tiga saksi pada Kamis, 20 Juli.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) melalui beberapa kegiatan bisnis," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 21 Juli.

Ali memerinci tiga saksi itu adalah pimpinan Money Changer Sandi Valas Ahmad Marzuki, wiraswasta Timothy Pieter Pribadhi, dan Komisaris Utama PT Keluarga Sehat Segar Sjamsuri Liga. Namun, dia tak mengungkap hasil pemeriksaan penyidik.

Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.

Tak sampai di sana, komisi antirasuah menyita 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota seperti Yogyakarta dan Manado. Nilainya mencapai Rp150 miliar.