9 Provinsi Belum Bikin Gugus Tugas Revolusi Mental sejak 2017, di Antaranya DKI dan Jabar
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia untuk segera membentuk Gugus Tugas Revolusi Mental karena telah diinisiasi sejak 2017.
"Belum semua provinsi yang membentuk gugus tugas ini. Di tingkat kabupaten/kota malah lebih rendah," kata Direktur Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan Kemendagri Drajat Wisnu Setiawan secara virtual, Kamis.
Hal itu dikatakan Drajat saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental Sumbar di Padang, dilansir Antara, Kamis, 24 September. Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Ia menjelaskan untuk 34 provinsi di Indonesia, baru 25 provinsi yang telah membentuk Gugus Tugas Revolusi Mental, sementara sembilan provinsi lain masih belum. 9 provinsi itu masing-masing Maluku, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Banten, Maluku Utara, Papua, Lampung, dan Jawa Barat.
Sementara untuk kabupaten dan kota baru 17 persen atau 86 dari 514 daerah yang telah membentuk gugus tugas tersebut.
Drajat menilai hal itu kurang maksimal karena inisiasi untuk membentuk Gugus Tugas Revolusi Mental sudah dimulai sejak 2017 setelah Inpres Nomor 12 Tahun 2016 keluar.
"Surat edaran dan pemberitahuan lain dari Kemendagri sudah sangat sering dikirimkan ke daerah. Namun belum semua yang menjalankan," katanya.
Ia menengarai belum seluruh kepala daerah memprioritaskan revolusi mental sehingga menjadi hambatan dalam hal pembentukan gugus tugas.
"Padahal, revolusi mental bertujuan untuk mendorong perubahan ke arah yang lebih baik, termasuk perbaikan pelayanan dalam pemerintahan," katanya.
Ia berharap ke depan seluruh daerah bisa memiliki gugus tugas karena revolusi mental masuk dalam prioritas dalam RPJMN 2020-2024.
Drajat mengapresiasi Sumbar menjadi salah satu provinsi yang telah membentuk Gugus Tugas Revolusi Mental dan memiliki kegiatan.
Namun untuk tingkat kabupaten dan kota, baru Sijunjung yang telah memiliki gugus tugas dari 19 kabupaten dan kota di provinsi itu.
另请阅读:
Dilansir dari setkab.go.id, dalam Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Desember 2016, Presiden memberikan tugas kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk untuk mengoordinasikan pembentukan, pelaksanaan, pembinaan, dan pelaporan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di setiap provinsi dan kabupaten/kota yang melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kelompok masyarakat, kelompok dunia usaha, organisasi profesi, dan akademisi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan Gugus Tugas Nasional Gerakan Nasional Revolusi Mental dan melaporkan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri Dalam Negeri, paling sedikit 4 (empat) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini, menurut Inpres tersebut, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Kepala Sekretariat Lembaga Negara, para Gubernur; dan para Bupati/Walikota yang mendapat Instruksi melalui Inpres Nomor 12 Tahun 2016 itu, Presiden menginstruksikan melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada 6 Desember 2016 itu.