Kejagung Belum Temukan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menemukan fakta atau bukti lain soal kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra. Termasuk Rahmat yang disebut memperkenalan jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra.
"Fakta hukumnya tidak seperti itu, fakta hukumnya kan Pinangki ketemu Rahmat, kemudian berangkat ketemu Djoko Tjandra baru sebatas itu," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Jumat, 11 September.
Bahkan soal aktor intelektual dalam perkara ini, kata Febrie, masih merujuk kepada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan pengurusan fatwa berawal dari proposal yang diajukan Pinangki kepada Djoko Tjandra.
"Sementara ini saja, Djoko Tjandra yang memang berniat keras untuk pulang ke Indonesia kan cari jalan, cari jalan ketemu lah awalnya Pinangki, (mengurus) fatwa kan gitu," katanya.
Sementara untuk status hukum Rahmat sejauh ini masih sebatas saksi. Tetapi tim penyidik masih mendami perannya dalam perkara dugaan suap tersebut.
"Masih kita dalami. Yang jelas untuk mencari alat bukti bagaimana posisi Rahmat, sementara saksi," ujarnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, Rahmat yang membawa Pinangki menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur pada September 2019.
"Rahmat yang kami ketahui dari proses awal dan mungkin kawan-kawan sudah mengetahui itulah yang memperkenalkan PSM kepada Djoko Tjandra," kata Hari.
另请阅读:
"Perkenalannya seperti apa dan perbuatannya seperti apa, kaitannya dengan oknum PSM itu materi penyidikan. Yang sekarang sedang diproses kita tunggu saat berikutnya," kata Hari.
Adapun sosok Rahmat mulai dikaitkan dengan kasus ini setelah fotonya beredar di media sosial, yang memperlihatkan dirinya bersama dengan, Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra di luar negeri.