Jokowi Dorong Persidangan Online e-court di Era Pandemi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mendorong layanan persidangan daring atau online sebagai bentuk kenormalan baru di era pandemi. Terobosan ini perlu dilakukan untuk mengakomodir para pencari keadilan secara cepat dan terbuka.
"Penyediaan layanan persidangan virtual dengan menggunakan aplikasi e-court dan e-litigasi telah mempercepat persidangan di luar persidangan terbuka dan tatap muka," kata Jokowi dalam pidato kenegaraannya Bersama DPR dan DPD RI di Gedung DPR/MPR RI, Jumat, 14 Agustus.
Menurut Jokowi, terobosan e-court merupakan langkah ekstraordinary bagi pencari keadilan. Dirinya meminta MA untuk terus menambah layanan pos bantuan hukum dan memodernisasi manajemen perkara melalui layanan pengadilan elektronik, sehingga bisa memangkas tunggakan sisa perkara secara signifikan.
"Keberhasilan MA tersebut juga berkat dukungan dari Komisi Yudisial sesuai kewenangannya. Pengusulan calon Hakim Agung, calon hakim ad hoc Tipikor, dan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial tetap berjalan lancar.
Koordinasi antar lembaga kehakiman ini juga mendorong peningkatan kapasitas hakim, pemantauan persidangan, investigasi, dan advokasi hakim. Di mana sepanjang tahun 2019 hingga Juni 2020, KY telah menangani 1.584 laporan masyarakat dan merekomendasikan 225 penjatuhan sanksi.
Kecepatan dan kecermatan Mahkamah Konstitusi juga sangat patut untuk kita apresiasi. MK juga terus memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pemanfaatan layanan elektronik untuk melayani masyarakat dalam mencari keadilan.
另请阅读:
"MK telah berhasil mempercepat jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang dari waktu penyelesaian 101 hari kerja per perkara di 2017 menjadi rata-rata 59 hari kerja per perkara. Sepanjang tahun 2019 hingga awal tahun 2020, MK telah menyelesaikan 122 perkara pengujian undang-undang," papar Jokowi.
Ditambahkan Jokowi, pemanfaatan dan tata kelola layanan elektronik telah berhasil melayani masyarakat dalam mencari keadilan. Pada saat yang sama, perluasan kerja sama di dalam maupun di luar negeri terus ditingkatkan, untuk mengadopsi sistem hukum di tingkat regional maupun global.
Persidangan Online
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong ketentuan mengenai pelaksanaan sidang secara daring agar tercantum dalam norma baru pada revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Sebab menurutnya, KUHAP saat ini, belum memiliki ketentuan dan prosedur penyelenggaraan sidang online bagi perkara pidana.
"Terobosan ini perlu dikukuhkan menjadi suatu norma baru menjadi revisi KUHAP. Kejaksaan mendorong, untuk mengembangkan pelaksanaan persidangan secara online dengan menyiapkan standardisasi persidangan online dalam keadaan bencana," kata Burhanuddin dalam video yang ditayangkan dalam sebuah webinar, 13 Juli.
Dijelaskannya, sidang onlline saat ini menjadi salah satu langkah yang dilakukan kejaksaan di tengah pandemi Covid-19. Burhanuddin mengatakan, hingga 26 Juni, Kejaksaan Agung telah menuntaskan persidangan online di seluruh Indonesia lebih dari 95.000 ribu kali sidang.
Ia mengatakan ada beberapa kendala dalam pelaksanaan sidang online itu, misalnya yang berkaitan dengan permasalahan yuridis di mana beberapa hal sidang online tidak diatur di dalam KUHAP, seperti terkait terdakwa dan saksi harus dihadirkan di sidang serta pemeriksaan bukti yang tidak dapat diakses secara jelas.