Bareskrim Gelar Perkara Dugaan Korupsi Djoko Tjandra Pekan Depan, KPK Diundang
JAKARTA - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Djoko Tjandra. Kasus ini naik ke penyidikan setelah Polri lebih dulu mengusut kasus surat jalan Djoko Tjandra.
"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus Tipikor (Djoko Tjandra)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus.
Dalam gelar perkara tersebut, nantinya penyidik Bareskrim akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dilibatkan terkait konstruksi hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Mengundang rekan KPK untuk ikut langsung dalam proses gelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Listyo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status penghapusan red notice terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Selama proses penyelidikan, sudah 15 saksi yang telah dimintai keterangan. Penyelidikan kasus ini diawali dengan penelusuran dugaan aliran uang dengan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
另请阅读:
Nantinya, pihak yang dianggap telah menerima atau memberi uang dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra, bakal dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 13 Undang-Undanf Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Adapun pengghapusan nama Djoko Tjandra di red notice telah mengorbankan dua Jenderal Polri yakni, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet yang dicopot jabatannya di Hubinter Polri.
Untuk, Brigjen Nugroho diduga melanggar kode etik karena menerbitkan surat penyampaian masa berlaku red notice Djoko Tjandra. Sedangkan Irjen Napoleon melanggar kode etik karena lalai mengawasi anggotanya.
Namun Polri mengklaim pencopotan kedua Jenderal itu bukan terkait dengan perkara Djoko Tjandra.