JAKARTA - Akhir Juni lalu terjadi peristiwa mengejutkan, seorang narapidana mantan sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman yang baru bebas kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk kasus lain yang menjeratnya. Perkara yang baru, Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perkara ini menggambarkan begitu banyak kasus ditangan seorang pejabat MA itu. Setelah menjalani hukuman yang satu, ia telah ditunggu kasus lainnya. Nurhadi ditangkap secepatnya begitu bebas, KPK tak igin kecolongan lagi. Sebab selain tergolong licin dan sempat beberapa kali menghindari dari kejaran petugas KPK.

Sebelumnya ia sempat menjalani vonis hukuman 6 tahun penjara di Sukamiskin, Bandung, dalam tuduhan penyuapan dan gratifikasi. Ia ditangkap akhir Juni 2020 dan sempat melarikan diri, dalam pelarianya ia diketahui sempat menghilangkan sejumlah aset dan menghilangkan barang bukti pada saat melarikan diri ke beberapa daerah.

Tak hanya menerima suap Nurhadi juga diketahui melakukan pengurusan perkara di MA. Nurhadi diduga memiliki sejumlah aset hasil kejahatan korupsi ke sejumlah aset yang disamarkan, seperti tanah dan bangunan di Jakarta dan Bogor, dan kebun sawit seluas 134 hektare di Padang Lawas. Aset- aset inilah yang sekarang diselidiki KPK sebagai tindak pidana TPPU. Modus serupa sepertinya dilakukan para pelaku serupa untuk menyamarkan hasil kejahatan.

(Ist)
(Baru Bebas dari BUI, DItangkap lagi, Ist)

Beberapa nama pejabat dan mantan pejabat yang tersohor pernah menjabat sebagai orang yang dikenal memiliki hasil kekayaan berlimpahan, dan gaya hidup glamour dengan mengabaikan integritas diri. Kasus yang sama juga dijumpai pada kasus Zarof Richard, Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dalam pengurusan perkara kasus Ronald Tannur.

Krisis Integritas: Dibalik Palu Hakim, Peradilan Menjadi Ladang Suap,

Di tengah harapan rakyat akan keadilan yang objektif dan bersih, dunia peradilan Indonesia justru terus dilanda guncangan hebat. Satu per satu aparat penegak hukum, terutama hakim, tersandung kasus suap dan korupsi. Seolah palu keadilan kini telah berubah menjadi simbol kelicikan, digunakan tidak untuk menegakkan hukum, melainkan memperjualbelikan keadilan bagi mereka yang sanggup membayar lebih.

Beberapa tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat lonjakan penindakan terhadap hakim, termasuk hakim agung dan pejabat pengadilan tinggi. Kasus paling menyita perhatian adalah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada 2022, yang membuka tabir borok sistemik di Mahkamah Agung. Suap ratusan juta hingga miliaran rupiah terungkap mengalir untuk mempengaruhi putusan kasasi.

Fenomena ini bukanlah kasus tunggal. Dalam laporan tahunan KPK, tercatat lebih dari selusin hakim dan panitera yang diproses hukum dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Modus operandi yang digunakan pun beragam, mulai dari pemufakatan dengan pengacara, pengusaha, hingga makelar kasus yang secara sistematis menjual 'jalur cepat' atau 'vonis ringan'.

Mafia Peradilan dan Jaringan Dalam, banyak pengamat hukum menyebut bahwa peradilan kini menjadi ladang subur praktik mafia hukum. Tidak hanya melibatkan satu-dua oknum, tetapi membentuk jaringan yang rapi dan berlapis. Uang menjadi alat utama untuk "membeli keadilan", dengan praktik suap yang melibatkan panitera, pegawai pengadilan, hingga pejabat tinggi.

Dalam sistem yang seharusnya menjunjung tinggi moralitas, integritas, dan netralitas, justru muncul ruang abu-abu yang dimanfaatkan demi keuntungan pribadi. Wajah peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, justru rusak dari dalam oleh penghuninya sendiri.

(ilustras i )
(ilustras i )

[Dampak serius bagi kepercayaan publik, ketika seorang hakim—simbol keadilan negara—tertangkap menerima suap, kepercayaan publik terhadap institusi hukum kian merosot. Rakyat kecil semakin pesimistis terhadap peluang mendapat keadilan yang sejati. Sementara, mereka yang berduit atau memiliki koneksi bisa dengan mudah membelokkan jalannya hukum.

Fenomena ini mengancam fondasi negara hukum itu sendiri. Jika pengadilan tidak lagi dipercaya sebagai lembaga yang netral dan adil, maka negara akan kehilangan legitimasi moral dan sosial dalam menegakkan hukum.

Lemahnya Pengawasan Internal, reformasi peradilan yang digaungkan sejak era Reformasi 1998 belum memberikan hasil signifikan. Komisi Yudisial (KY) yang seharusnya menjadi pengawas etik para hakim, kerap tersandera kewenangan yang terbatas dan keterbatasan anggaran. Di sisi lain, Mahkamah Agung sering dianggap lamban dan tidak transparan dalam menindak pelanggaran internal.

Selain itu, mekanisme rekrutmen hakim yang belum sepenuhnya bersih dan meritokratik memperparah kondisi. Banyak hakim muda yang masuk melalui jalur birokrasi tanpa pembekalan etika dan integritas yang memadai, membuat mereka rentan terhadap godaan uang dan kekuasaan.

Situasi ini tidak bisa dibiarkan terus berlarut. Harus ada reformasi mendalam, menyeluruh, dan tegas terhadap sistem.

Bagikan: