JAKARTA – Kewenangan Polri yang nyaris tak terbatas di dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) berpotensi melegalkan tindakan represif dan kekerasan oleh aparat. Pasalnya, RUU ini dianggap justru memberi kekebalan (immunity) yang membuka pintu bagi penyalahgunaan wewenang.
Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting menyebut, definisi kepentingan nasional yang terkesan ambigu dan berpotensi membungkam kritik, kebebasan berekspresi serta menekan gerakan sipil yang sah. Dia mencontohkan, kriminalisasi mahasiswa yang menyuarakan aspirasi mereka melalui aksi demonstrasi, yang sering kali dikategorikan sebagai ancaman terhadap ketertiban umum.
“Kita juga tidak bisa melupakan pembubaran paksa diskusi publik mengenai demokrasi dan HAM dengan dalih mencegah potensi kerusuhan, meskipun diskusi tersebut diselenggarakan secara damai dan akademis,” ungkapnya, Senin 21 April 2025.
Selain itu, lanjut Selamat, kewenangan luas dalam pengawasan ruang siber dan penyadapan menyebabkan banyak jurnalis dan media independen mengalami intimidasi serta serangan digital. Beberapa jurnalis yang melaporkan kasus korupsi dan pelanggaran HAM oleh aparat mengalami ancaman fisik serta peretasan akun media sosial. Bahkan, pada Januari–November 2024, Amnesty International Indonesia mencatat 29 kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan polisi serta 26 kasus penyiksaan di berbagai provinsi, termasuk Papua, Sumatera Utara, Riau, dan Banten.
“Belum lagi potensi kriminalisasi aktivis dan pembungkaman gerakan sipil, termasuk pada Agustus 2024, di mana polisi menggunakan kekerasan berlebihan dalam membubarkan demonstrasi mahasiswa di Semarang, menyebabkan puluhan luka-luka dan beberapa ditangkap tanpa alasan jelas. Penyalahgunaan kewenangan untuk mengontrol kebebasan sipil sering kali digunakan untuk membubarkan aksi damai dengan alasan ketertiban umum, meskipun aksi tersebut tidak mengandung unsur kekerasan,” terangnya.
“RUU Polri bisa menjadi ancaman serius bagi demokrasi. Dengan kekuasaan yang terlalu luas dan tanpa pengawasan, polisi bisa dengan mudah membungkam kritik, membubarkan demonstrasi secara represif, atau menangkapi aktivis tanpa alasan jelas. Kalau seperti itu yang terjadi, kita sedang menuju negara polisi (police state), di mana kebebasan sipil dikorbankan demi kekuasaan aparat,” sambung Selamat.
Selain itu, Pasal 15 tentang Pengaturan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) dianggap lebih berisiko menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Keberadaan Pam Swakarsa dalam RUU Polri dinilai tidak memiliki urgensi yang cukup jelas, mengingat dalam beberapa tahun terakhir, negara telah memiliki struktur kepolisian dan aparat keamanan yang cukup untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Karena itu, penambahan peran Pam Swakarsa dalam RUU ini bisa menciptakan potensi penyalahgunaan kekuasaan yang lebih besar.
Menurut Selamat, banyak pihak, terutama organisasi hak asasi manusia, khawatir dengan pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Pam Swakarsa, akan semakin banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Sebagai contoh, pada tahun 2022, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengalami peristiwa pembubaran yang dilakukan oleh aparat keamanan yang, dalam hal ini, berpotensi melanggar hak kebebasan berserikat dan berpendapat.
Polri Bisa Menjadi Alat Represif Negara
Kasus ini menambah daftar panjang insiden lain yang menunjukkan bagaimana kekuatan aparat yang tidak sepenuhnya terkontrol bisa digunakan untuk meredam kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat. Tidak hanya itu, potensi tindakan represif terhadap masyarakat yang dianggap sebagai oposisi atau pengkritik pemerintah bisa meningkat seiring dengan hadirnya Pam Swakarsa yang memiliki kekuatan untuk menindak masyarakat.
“Demikian pula kasus-kasus lainnya, yang melibatkan pembubaran massa atau pembatasan ruang gerak warga negara, menjadi bukti nyata bahwa perlu ada pengawasan yang ketat dan mekanisme yang jelas dalam setiap pembentukan pasukan atau badan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat. Dalam hal ini, keberadaan Pam Swakarsa tanpa regulasi yang kuat dan jelas dapat memperburuk situasi dan meningkatkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” terangnya.
Mantan Dosen Universitas Pertahanan, Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan mengatakan, dalam konteks hukum dan ketatanegaraan, Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat).
Karena itu, revisi terhadap UU Polri seharusnya berfokus pada: Pertama, penguatan mekanisme pengawasan. Membangun sistem kontrol yang ketat terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kepolisian. Kedua, membatasi kewenangan intelijen dan penyadapan guna memastikan bahwa tindakan intelijen dan penyadapan dilakukan dengan izin pengadilan dan dalam batasan hukum yang jelas.
Ketiga, memperjelas batasan wewenang di ruang siber guna mencegah kepolisian menjadi alat sensor yang dapat membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Keempat, menjamin hak asasi manusia guna memastikan bahwa RUU ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
“Tanpa perbaikan fundamental, RUU Polri ini hanya akan memperkuat kekuasaan tanpa batas dan berpotensi menjadikan kepolisian sebagai alat represif negara. Jika ini terjadi, maka reformasi yang diperjuangkan selama lebih dari dua dekade akan sia-sia, dan Indonesia bisa kembali ke era otoritarianisme dalam wajah baru,” ujar Jaya.
Kadiv Humas Mabes Polri, Sandi Nugroho meminta publik tidak terlalu khawatir terkait kewenangan Polri tentang ruang siber seperti yang tercantum dalam draft RUU Polri. Sebab, urusan siber dan keterbukaan informasi sudah diatur dalam undang-undang lainnya.
“Yang jelas, UU kepolisian itu mengatur tentang struktur dan kinerja kepolisian secara umum. Kalau tadi dibicarakan seperti itu kaitannya dengan UU Siber, jadi UU Siber sudah ada UU keterbukaan informasi publik dan UU IT-nya sudah ada. Dan aturan-aturannya sudah ada, kalau untuk masalah men-takedown sudah ada tugasnya Menkominfo,” imbuhnya.
“Jadi perlu ditegaskan saat ini masih dibahas, bahasannya seperti apa kita juga belum dapat informasi lengkap. Nanti kita tunggu sampai kita dapat bahannya lengkap apa yang disetujui apa, yang tidak disetujui,” sambung Sandi.
Sementara terkait aksi demonstrasi, dia mengungkapkan bahwa Polri memang berhak membubarkan aksi unjuk rasa yang tidak sesuai aturan sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, Polri juga sudah memiliki prosedur pembubaran aksi demonstrasi sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian.
“Selama unjuk rasa dilakukan dengan damai, kondusif dan sesuai peraturan, Polri tentu tidak akan bertindak keras. Bahkan, Polri akan mengawal peserta unjuk rasa dalam menyampaikan pendapat mereka. Intinya adalah silakan berunjuk rasa, tapi sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” terangnya.
“Sebelum Polri mengambil tindakan tegas, biasanya kami telah melakukan berbagai upaya untuk meredakan situasi. Mulai dari negosiasi serta berbagai perintah lisan untuk tidak melakukan tindakan anarkis,” tambah Sandi.