JAKARTA - TikTok dan platform video YouTube sedang berdiskusi dengan pemerintah Indonesia terkait rencana pemblokiran akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang akan dimulai akhir bulan ini, demikian disampaikan oleh pejabat perusahaan pada Senin, 9 Maret.
Indonesia akan mewajibkan platform untuk menonaktifkan akun media sosial "berisiko tinggi" milik pengguna di bawah usia 16 tahun, sesuai dengan peraturan menteri baru yang disebarkan pada Senin.
Roblox, Instagram, YouTube milik Google, serta TikTok yang dimiliki oleh ByteDance asal China termasuk di antara platform yang diidentifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai berisiko tinggi pekan lalu.
YouTube menyatakan sedang meninjau peraturan baru tersebut untuk memastikan hal itu memberdayakan orang tua sekaligus mempertahankan akses pembelajaran bagi jutaan warga Indonesia. "Kami akan terus berinteraksi secara konstruktif dengan pemerintah dan tetap berkomitmen melindungi anak muda di dunia digital, bukan melindungi mereka dari dunia digital," kata juru bicara YouTube.
BACA JUGA:
TikTok menyatakan sedang "berdialog dengan kementerian untuk lebih memahami ketentuan" dalam peraturan baru tersebut. Juru bicara TikTok menambahkan bahwa akun remaja di TikTok telah dilengkapi lebih dari 50 fitur keselamatan, privasi, dan keamanan yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Penonaktifan akun tersebut akan berlaku efektif mulai 28 Maret," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Sebelum peraturan dirilis, Meta—yang memiliki Instagram dan Facebook—menanggapi pada Jumat bahwa "pemerintah yang mempertimbangkan larangan harus berhati-hati agar tidak mendorong remaja ke situs yang kurang aman dan tidak diatur, atau pengalaman tanpa login yang melewati perlindungan penting." Meta menambahkan bahwa sudah ada pengamanan default untuk akun remaja di Instagram dan Facebook.
Beberapa pemerintah di dunia, termasuk Australia, telah memberlakukan pembatasan media sosial bagi anak-anak di tengah kekhawatiran yang semakin meningkat terkait keselamatan dan kesehatan mental pengguna di bawah umur.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi anak dari berbagai risiko digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi digital, dengan implementasi bertahap mulai akhir Maret 2026 pada platform-platform berisiko tinggi