Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) menyerahkan Policy Paper Peta Jalan Penanganan Disinformasi di Indonesia kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pada Rabu, 5 Maret lalu.

Disusun bersama BBC Media Action, Ketua Umum MASTEL Sarwoto Atmosutarno mengatakan peta jalan tersebut bertujuan mendorong terciptanya ekosistem informasi yang sehat di tengah meningkatnya tantangan disinformasi di ruang digital.

Menurut Sarwoto, persoalan disinformasi tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja, melainkan memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah, industri teknologi, media, akademisi, serta masyarakat sipil.

“Peta jalan ini disusun bukan untuk mengontrol informasi, tetapi untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang kredibel, media menjalankan fungsi jurnalistik secara independen, dan platform digital memiliki tanggung jawab yang jelas dalam menjaga integritas ruang digital,” katanya.

Dalam pemaparannya, Ketua Bidang Media Digital dan Penyiaran (Digibroadcast) MASTEL Neil R. Tobing menjelaskan bahwa disinformasi perlu dipahami sebagai fenomena sistemik dalam ekosistem digital.

Menurutnya, penyebaran disinformasi tidak hanya berkaitan dengan konten yang keliru, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika algoritma platform, model bisnis digital, serta perilaku pengguna di ruang digital.

Karena itu, penanganannya memerlukan pendekatan tata kelola digital yang lebih komprehensif, bukan sekadar penindakan terhadap konten.

Dalam policy paper tersebut, MASTEL mengusulkan lima pilar kebijakan untuk memperkuat ketahanan ekosistem informasi nasional, yakni literasi digital, infrastruktur cek fakta, jurnalisme berkualitas, tata kelola digital, serta riset dan inovasi.

MASTEL juga mendorong pendekatan koregulasi, yaitu mekanisme pengaturan bersama antara pemerintah, platform digital, industri media, dan pemangku kepentingan lainnya yang dinilai lebih adaptif terhadap dinamika teknologi digital, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan berekspresi, kebebasan pers, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

MASTEL juga mengusulkan pembentukan Dewan Koordinasi Nasional Penanganan Disinformasi (DKN-PD) sebagai mekanisme koordinasi lintas sektor untuk menyelaraskan kebijakan sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, platform digital, media, akademisi, serta masyarakat sipil.

Menkomdigi menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyatakan bahwa pendekatan yang terkoordinasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan menjadi hal penting dalam melawan disinformasi.

“Inisiatif ini sangat baik, apalagi saat ini disinformasi telah dinyatakan sebagai salah satu ancaman global terbesar. Karena itu dibutuhkan pendekatan yang terkoordinasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Meutya.