JAKARTA - Pengamat sekaligus Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang melakukan sidak terhadap Meta karena rendahnya tingkat kepatuhan platform terhadap regulasi di Indonesia.
Pratama menilai, inspeksi dadakan ini menjadi bentuk upaya negara untuk menegaskan bahwa tata kelola algoritma dan arus informasi tidak boleh sepenuhnya ditentukan oleh kepentingan korporasi.
“Dengan menyatakan secara terbuka tingkat kepatuhan yang rendah serta mengaitkannya dengan lonjakan kejahatan digital dan disinformasi, pemerintah sedang membangun narasi bahwa akuntabilitas platform bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum dan moral,” kata Pratama dalam pernyataan yang diterima VOI, dikutip Senin, 9 Maret.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan seluruh platform Meta—termasuk Facebook, Instagram, dan Threads hanya kurang dari 30 persen.
Dalam perspektif keamanan siber, Pratama mengatakan, angka kepatuhan yang rendah tersebut menunjukkan adanya potensi kerentanan sistemik pada tata kelola ruang digital nasional.
“Platform media sosial telah menjadi medium utama berbagai modus kejahatan siber, mulai dari investasi palsu, impersonasi, phishing, hingga penipuan berbasis rekayasa sosial,” jelasnya.
Ditambah dengan banyaknya konten judi online dan konten disinformasi yang mengancam stabilitas sosial serta ketahanan nasional, kondisi tersebut menunjukkan bahwa algoritma tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab sosial dan hukum.
Pratama menyebut bahwa tanpa adanya pengawasan dan transparansi yang memadai, semua ancaman-ancaman tersebut dapat memperbesar risiko konflik sosial.
BACA JUGA:
“Regulasi nasional dirancang untuk melindungi data pribadi, memastikan moderasi konten yang bertanggung jawab, serta menekan penyebaran konten ilegal. Apabila kepatuhan rendah, maka kapasitas negara untuk melindungi warganya di ruang digital menjadi tereduksi,” ujar Pratama.
Kehadiran unsur lintas lembaga seperti Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Satuan Siber TNI, serta unsur penegakan hukum Polri dalam sidak tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah diposisikan sebagai isu keamanan nasional.
“Koordinasi tersebut mencerminkan pendekatan terpadu dalam merespons rendahnya kepatuhan platform dan meningkatnya kejahatan digital,” tandasnya.