JAKARTA - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Bonifasius Pudjianto, mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam aktivitas fotografi jalanan.
Ia menegaskan bahwa etika ini sangat dibutuhkan, terutama ketika foto seseorang berpotensi digunakan untuk kepentingan komersial atau disebarkan secara daring, tanpa persetujuan dari orang yang bersangkutan.
Menurutnya, foto wajah seseorang termasuk dalam kategori data pribadi, sama halnya dengan teks, suara, atau bahkan data biometrik. Karena itu, diperlukanya izin sebelum menyebarluaskannya secara daring.
"Ini yang menjadi problematik yang muncul, manakala ada masyarakat yang memanfaatkan (tren jualbeli foto tanpa izin) tersebut. Kembali ke etika, maaf ya, di beberapa negara yang sudah maju, kita mengambil foto orang saja harus ada permisinya," kata Boni di acara Ngopi Bareng Komdigi pada Jumat, 31 Oktober.
Boni menilai, meski fotografi jalanan bisa menjadi bentuk ekspresi seni dan dokumentasi publik, penggunaan hasil foto untuk kepentingan komersial harus tetap menghormati hak individu.
BACA JUGA:
"Saya sangat mengimbau untuk rekan-rekan yang mengambil gambar segala macam, untuk perhatikan lah (etika), saya kembalikan kepada etika dan budaya kita. Kalau kita mau mengambil gambar, cobalah untuk permisi terlebih dahulu," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, juga telah menegaskan kegiatan pengambilan gambar di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Alex juga menyebutkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).