Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan pemberlakuan aturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel berhasil menurunkan impor ponsel. Termasuk meningkatkan jumlah produksi ponsel tanah air mencapai 97,5 juta unit.

“Penerapan TKDN merupakan suatu bentuk regulasi yang terbukti dapat menurunkan nilai impor secara efektif dan strategis seperti yang terlihat pada produk ponsel. Ponsel yang tadinya diimpor secara utuh dapat mulai diproduksi di dalam negeri. Hal ini tentunya sejalan dengan program Substitusi Impor hingga 35 persen sampai akhir 2022 yang digagas pemerintah,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya, Selasa, 27 April.

Diketahui, TKDN wajib untuk produk HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dengan teknologi 4G/LTE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 27/2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution, serta tata cara penghitungan TKDN pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Kendati demikian, berlakunya TKDN wajib tidak menutup impor secara penuh, di mana terdapat dua skema yang memungkinkan dilakukannya impor ponsel.

Pertama yaitu dengan skema TKDN Produk Tertentu (software), di mana produk ponsel diimpor tanpa terinstal Operating System yang kemudian diinstal di Indonesia. Kedua, dengan skema TKDN Pusat Inovasi, yakni pemegang merek melakukan investasi membuat Pusat Inovasi di dalam negeri sehingga dapat melakukan importasi ponsel secara utuh.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan bahwa penerapan TKDN yang dilakukan secara strategis untuk ponsel terbukti dapat memberikan dampak yang sangat positif bagi negara sehingga ke depannya tidak menutup kemungkinan jika akan diberlakukan untuk produk strategis lainnya.

“Melalui penerapan TKDN, industri ponsel dalam negeri dapat tumbuh dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan. Sehubungan dengan program Substitusi Impor Pemerintah, produk-produk elektronika dan telematika yang memiliki nilai impor tinggi tentu menjadi perhatian kami untuk nantinya dapat diterapkan ketentuan serupa,” ujar Taufiek.

Pada 2020, pengajuan TPP (Tanda Pendaftaran Produk) impor untuk produk 4G/LTE yang dimiliki Kemenperin hanya mencapai 4,1 juta unit, yang didominasi ponsel Apple sebesar 3,8 juta unit karena menggunakan skema TKDN Pusat Inovasi. Sehingga, impor murni tanpa adanya investasi dalam negeri hanya 300 ribu unit (7,3 persen).

Namun, penurunan nilai impor ponsel diikuti dengan meningkatnya nilai impor komponen ponsel yang dipakai industri untuk membuat ponsel di dalam negeri. Menanggapi hal ini, Taufik menyatakan bahwa penerapan TKDN wajib masih dapat dimaksimalkan agar industri ponsel dalam negeri dapat tumbuh hingga ke komponen-komponennya.

“Kami terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tata cara penghitungan TKDN yang tertuang dalam Permenperin No 29/2017. Tumbuhnya industri ponsel seharusnya dapat diikuti dengan munculnya industri komponen ponsel sehingga industri ponsel Indonesia dapat memiliki daya saing yang tinggi di pasar internasional," tutur Taufiek.

Sementara itu, berdasarkan TPP Impor Kemenperin, pada 2020 tidak tercatat adanya impor dari Vietnam, khususnya untuk ponsel merek Korea Selatan. Importasi ponsel merek Korea Selatan dilakukan langsung dari Korea Selatan menggunakan skema TKDN Produk Tertentu (software) dengan total pengajuan hanya 30 ribu unit.

Di sisi lain, ponsel dengan teknologi 2G/3G belum diberlakukan ketentuan TKDN sehingga masih tercatat adanya impor yang berasal dari Vietnam walaupun jumlahnya relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah yang diproduksi di dalam negeri.

Menurut Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Ali Murtopo Simbolon, tidak adanya impor ponsel dari Vietnam bukan berarti Pemerintah melarang atau menutup impor dari suatu negara tertentu.

Pemerintah memperhatikan neraca perdagangan suatu produk dalam menentukan regulasi atau kebijakan yang akan diambil.

“Performa neraca perdagangan suatu produk menjadi indikator bagi kami dalam menentukan produk-produk yang menjadi perhatian utama. Kita sifatnya terbuka dalam perdagangan internasional, termasuk impor, apalagi terhadap produk dgn neraca perdagangan yang masih positif,” papar Ali.