Bagikan:

JAKARTA – Setelah penyedia layanan terjamin lolos dari aturan divestasi TikTok, aplikasi tersebut mulai tersedia lagi di toko aplikasi populer di AS. TikTok sudah bisa dicari dan diunduh di App Store dan Google Play Store. 

Pada 19 Januari lalu, TikTok sempat berhenti beroperasi di AS karena aturan divestasi yang ditandatangani oleh mantan Presiden Joe Biden. Di hari yang sama, aplikasi tersebut dihapus dari semua toko aplikasi, termasuk App Store dan Google Play Store. 

Meski keesokan harinya Presiden Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif untuk menunda larangan TikTok selama 75 hari, penyedia layanan masih takut untuk menghadirkan kembali aplikasi tersebut di toko aplikasi mereka. 

Hal ini terjadi karena aturan divestasi yang memaksa TikTok untuk berpisah dengan ByteDance melarang penyedia layanan untuk mendistribusikan aplikasi tersebut. Saat perintah eksekutif dikeluarkan, posisi penyedia layanan belum diberi kejelasan. 

Setelah dipastikan bahwa penyedia layanan tidak akan diminta bertanggung jawab atas beredarnya aplikasi di toko aplikasi, Apple dan Google baru menyediakan kembali aplikasi tersebut. Dengan begitu, kedua perusahaan tidak akan didenda oleh pemerintah AS. 

Ini merupakan kabar baik bagi TikTok yang berusaha mendistribusikan kembali aplikasinya. Bahkan, sebelum aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store, TikTok menghadirkan kemampuan mengunduh aplikasi dari situs resmi mereka untuk pengguna di AS. 

Sayangnya, kemampuan pengunduhan ini hanya berlaku untuk pengguna Android. iPhone tidak mendukung sideload atau pengunduhan dari luar aplikasi mereka sehingga pengguna iPhone harus melakukan jailbreak jika ingin mengunduh TikTok dari situs web.