Bagikan:

JAKARTA - Bitwyre mengumumkan bahwa mereka telah memperoleh lisensi resmi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti). 

Dengan lisensi ini, Bitwyre kini sepenuhnya berwenang beroperasi dalam kerangka perdagangan aset kripto di Indonesia, menghadirkan platform yang aman, transparan, dan inovatif bagi para investor dan pedagang.

Bagi Bitwyre, pencapaian ini sekaligus membuka peluang untuk mewujudkan visi mengembangkan Crypto SuperApp yang menawarkan solusi on ramp dan off ramp yang mudah serta fitur penukaran koin yang praktis. 

Perusahaan juga berambisi menjadi platform perdagangan stablecoin terbesar di Indonesia, sekaligus mengembangkan teknologi perdagangan derivatif yang mutakhir.

“Dengan mematuhi standar regulasi yang berlaku, Bitwyre bertekad membangun kepercayaan jangka panjang di komunitas serta berperan aktif dalam membentuk masa depan industri aset kripto di Indonesia,” ujar Jaricho Naftaly, selaku Kepala Hubungan Pemerintahan Bitwyre dalam pernyataan resminya dikutip Rabu, 15 Januari.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, menegaskan pentingnya peran lisensi dalam menciptakan ekosistem kripto yang aman dan berkelanjutan. 

Ia menyatakan bahwa hanya perusahaan yang mampu memenuhi standar regulasi yang ketat lah yang berhak memperoleh persetujuan. 

“Perolehan lisensi PFAK dari Bappebti menjadi pencapaian penting bagi Bitwyre. Langkah ini mempercepat misi kami untuk menghadirkan Crypto SuperApp pertama di Asia Tenggara yang menawarkan pengalaman trading mobile yang lancar serta fitur staking koin yang segera diluncurkan pada akhir tahun ini,” ujar Dendi Suhubdy, CEO Bitwyre. 

Bitwyre yakin dapat memberikan yang terbaik bagi pelanggannya melalui SuperApp yang dirancang untuk memenuhi semua kebutuhan kripto mereka, mulai dari fitur staking hingga akses ke fitur perdagangan yang mutakhir.