Bagikan:

JAKARTA - Hingga Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan jumlah investor kripto di Indonesia meningkat ke 21,63 juta, naik sebanyak 360 ribu investor dibandingkan September lalu. 

Selain itu, transaksi kripto yang juga mencapai Rp475,13 triliun pada Januari hingga Oktober lalu. Angka ini melonjak 352,89% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Merespon tren ini, Chief Compliance Officer (CCO) Reku sekaligus Ketua Umum Aspakrindo-ABI, Robby mengatakan bahwa salah satu faktor pendorong kenaikan ini adalah kehadiran regulasi aset kripto. 

Menurut Robby, kehadiran regulasi dari para regulator ini yang kemudian meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto, khususnya di Indonesia. 

“Pemerintah terus mendukung pertumbuhan aset kripto di Indonesia dengan berbagai upaya perlindungan bagi investor. Termasuk diantaranya penerapan Know Your Customers (KYC) untuk memperkuat Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia,” kata Robby dalam keterangan tertulisnya. 

Selain itu, Robby menambahkan, dibentuknya Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa, Depository, dan Lembaga Kliring untuk memastikan setiap transaksi dan operasional perdagangan kripto berjalan sesuai dengan standar dan regulasi yang telah ditetapkan, juga turut memberikan kenyamanan bagi investor.

Selain regulasi, pasar kripto yang tengah berada di fase bull-run juga menjadi daya tarik tersendiri bagi investor, termasuk pemula.

Menurut Robby, kenaikan pesat pada harga aset-aset kripto seperti Bitcoin yang melesat ke level 107,8 ribu dolar AS (Rp1,7 miliar) pada 17 Desember lalu turut mengundang percakapan di kalangan investor baru. 

“Oleh karena itu, peran edukasi dan literasi masih harus diprioritaskan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar dapat berinvestasi kripto dengan bijak,” tambahnya. 

Sejalan dengan upaya pemerintah, Reku juga terus mendukung upaya edukasi, salah satunya berkolaborasi dengan Tether untuk mengadakan roadshow di 10 kota di Indonesia.