Bagikan:

JAKARTA – Komisioner Perlindungan Data Irlandia (DPC) telah memulai penyelidikan lintas Uni Eropa terkait penggunaan teknologi pengenalan wajah oleh Ryanair. Investigasi ini bertujuan untuk menentukan apakah praktik maskapai tersebut dalam memverifikasi identitas pelanggan yang memesan melalui situs web pihak ketiga melanggar undang-undang privasi Uni Eropa.

Ryanair, maskapai terbesar di Eropa berdasarkan jumlah penumpang, menghadapi sejumlah keluhan dari pelanggan di seluruh Uni Eropa. Keluhan ini berkaitan dengan permintaan verifikasi tambahan saat pelanggan memesan tiket melalui situs agen perjalanan online (OTA) yang tidak berafiliasi dengan Ryanair, dibandingkan dengan pemesanan langsung di situs resmi maskapai.

Ryanair mengklaim bahwa proses verifikasi tambahan ini diperlukan untuk melindungi pelanggan dari informasi kontak dan pembayaran yang tidak akurat yang mungkin diberikan oleh OTA tidak resmi. Di situs resminya, Ryanair menyatakan bahwa verifikasi ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan keamanan.

Penumpang dapat memilih untuk tidak menggunakan pengenalan wajah dengan tiba di bandara setidaknya dua jam sebelum keberangkatan atau mengirimkan formulir beserta foto paspor atau kartu identitas nasional mereka terlebih dahulu, yang menurut Ryanair bisa memakan waktu hingga tujuh hari.

Proses verifikasi ini tidak diperlukan jika penumpang memesan melalui situs web Ryanair, aplikasi ponsel, atau OTA yang telah menandatangani perjanjian komersial dengan Ryanair. Sejak awal tahun ini, Ryanair telah menandatangani 14 perjanjian semacam itu.

Ryanair menyatakan bahwa proses biometrik maupun non-biometrik yang diterapkannya telah sepenuhnya mematuhi Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR).