Bagikan:

JAKARTA - Peretas yang terlibat dalam pencurian lebih dari 235 juta dolar AS (sekitar Rp3,76 triliun) dari bursa kripto WazirX kembali beraksi. Dompet digital yang terkait dengan peretas ini terdeteksi memindahkan dana senilai 6,5 juta dolar AS (sekitar Rp104 miliar) melalui layanan Tornado Cash, sebuah mixer kripto yang telah dikenakan sanksi oleh otoritas internasional. Tindakan ini menambah kekhawatiran di tengah upaya WazirX untuk memulihkan operasional keuangan mereka pasca peretasan besar-besaran tersebut.

Dalam unggahan di platform X pada 3 September, Cyvers, sebuah platform keamanan blockchain, mengungkapkan bahwa peretas tersebut telah mentransfer 2.600 Ether (ETH), yang saat ini bernilai 6,5 juta dolar AS (sekitar Rp104 miliar) ke Tornado Cash. Transaksi ini diduga kuat bertujuan untuk menyamarkan jejak dana hasil kejahatan agar lebih sulit dilacak.

Data dari platform pelacakan kripto, DeBank, menunjukkan bahwa pada 2 September lalu, dompet digital peretas tersebut masih menyimpan 6,7 juta dolar AS (sekitar Rp107,2 miliar). Namun, setelah melakukan 26 kali transaksi terpisah, masing-masing senilai 100 ETH, hanya dalam waktu satu jam, saldo yang tersisa kini hanya 154.000 dolar AS (sekitar Rp2,46 miliar).

Tindakan peretas ini berbarengan dengan pengumuman dari WazirX pada 3 September bahwa mereka telah mempercepat proses penarikan dana bagi penggunanya. Pengguna kini dapat menarik hingga 66 persen dari saldo token Rupee India (INR) mereka, lebih cepat dari jadwal semula yang direncanakan pada 9 September mendatang.

Setelah peretasan senilai 235 juta dolar AS (sekitar Rp3,76 triliun) pada 18 Juli lalu, WazirX telah menyusun rencana bertahap untuk memulihkan operasional keuangan mereka. Salah satu langkah dalam rencana tersebut adalah membuka kembali penarikan dana dalam bentuk Rupee India yang dimulai pada 26 Agustus.

Namun, pada 23 Agustus, bursa ini mengumumkan bahwa 34 persen dari saldo dalam INR masih "dibekukan" dan tidak dapat ditarik segera karena adanya investigasi yang sedang berjalan dengan berbagai badan penegak hukum.

Selain itu, WazirX juga mengungkapkan bahwa masih ada kendala hukum terkait penarikan dana dalam bentuk kripto. Bursa ini juga menyatakan bahwa mereka sedang menjalani proses restrukturisasi hukum di Singapura, yang dipilih sebagai yurisdiksi untuk proses tersebut.