Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif  berpendapat bahwa pembatasan atau pemblokiran akses Virtual Private Network (VPN) untuk memberantas judi online kurang efektif.

Menurut Arif, pemblokiran VPN ini sama halnya dengan pemblokiran website. Di mana jika sudah ada satu website yang diblokir, tapi akan tumbuh seribu website baru. 

“Ya kalau APJII posisinya selalu mendukung apapun program pemerintah, satu. Ya tapi balik lagi, VPN ini bukan sesuatu yang bisa diberesin satu hari dan langsung selesai, kayak mati satu tumbuh seribu sebenarnya,” kata Arif kepada media di acara IIXS 2024 Senin, 12 Agustus. 

Arif juga menekankan perlunya kontribusi dari berbagai pihak. Karena menurutnya, di China sendiri yang terkenal sangat ketat pembatasan akses internet saja, masyarakatnya masih bisa ditembus. 

Selain itu, dia juga menganggap penggunaan VPN ini tidak hanya semata-mata untuk kejahatan saja, namun ada banyak orang yang menggunakannya sebagai tujuan positif termasuk untuk pekerjaan, dan lain sebagainya. 

“Ya pasti kalau (bisa) mencegah, iya. Tapi menurut saya, dibilang efektivitasnya ini yang perlu kita kaji ya. Maksud saya jangan sampai kita melakukan sesuatu yang sebenernya nggak punya dampak yang signifikan ya,” tambah Arif. 

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa langkah yang lebih efektif dari memblokir VPN adalah memblokir rekening-rekening yang dilakukan dalam bertransaksi berjudian online. 

“Saya lebih setuju kemarin ada pernyataan tentang bagaimana yang kita atur masalah sumber keuangannya, sumber dananya. Sumber dana itu lebih make sense dibanding mengatur VPN si, jujur saja,” pungkasnya.