JAKARTA - Berita terbaru dalam dunia keamanan blockchain mengungkapkan bahwa hampir 1 juta Dolar AS (sekitar Rp16,2 miliar) dalam bentuk Ether telah dipindahkan ke Tornado Cash dari eksploitasi CoinStats. Firma keamanan blockchain, CertiK, menandai dua dompet yang terkait dengan eksploitasi ini yang baru-baru ini mentransfer total 311 ETH ke protokol kripto kontroversial tersebut.
Menurut laporan CertiK, dua dompet yang terlibat dalam eksploitasi CoinStats pada bulan Juni lalu memindahkan 311 ETH, yang bernilai sekitar 959.000 Dolar AS (setara Rp15,5 miliar), ke Tornado Cash. Satu dompet memindahkan 211 ETH, sementara dompet lainnya mentransfer 100 ETH ke layanan pencampur mata uang kripto tersebut.
Menurut informasi Crypto Potato, eksploitasi ini dimulai pada 22 Juni ketika CoinStats melaporkan adanya pelanggaran keamanan yang mempengaruhi pengguna iOS yang menerima notifikasi menyesatkan yang menawarkan hadiah.
Perusahaan dengan cepat menangguhkan aplikasinya untuk menahan pelanggaran tersebut dan mengonfirmasi bahwa serangan itu telah dikelola, hanya memengaruhi 1,3% dari total dompet mereka, yakni sebanyak 1.590 dompet. CoinStats juga meyakinkan pengguna bahwa dompet yang terhubung dan bursa terpusat (CEX) tetap aman.
BACA JUGA:
Meskipun menghadapi tantangan hukum dan tindakan keras yang signifikan, Tornado Cash terus digunakan secara luas untuk mencuci dana hasil curian. Pada Agustus 2022, Departemen Keuangan AS memasukkan layanan ini ke dalam daftar hitam, melarang penggunaannya oleh warga negara AS, penduduk, dan perusahaan. Domain web dan akun GitHub proyek tersebut ditutup.
Bulan itu juga, pengembang Tornado Cash, Alexey Pertsev, ditangkap di Amsterdam atas dugaan keterlibatan dalam menyembunyikan aliran keuangan kriminal dan memfasilitasi pencucian uang melalui layanan pencampur Ethereum. Pertsev dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan penjara pada Mei lalu.
Beberapa bulan kemudian, dua pengembang Tornado lainnya, Roman Storm dan Roman Semenov, didakwa membantu pencucian uang sebesar 1 miliar Dolar AS (sekitar Rp16,2 triliun). Storm ditangkap di Negara Bagian Washington.